WNA asal Ethiopia berinisial S.M.Y. (29) baru sampai Bali, langsung dipulangkan karena tercatat sebagai buronan Interpol. (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia yang tercatat sebagai buronan Interpol melalui Red Notice. WNA berinisial S.M.Y., 29, tersebut kemudian dipulangkan ke Ethiopia dengan pengawalan NCB Interpol Indonesia.
S.M.Y. pertama kali terdeteksi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.
Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman dan menemukan nama S.M.Y. tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan Offence Code Fraud atau kasus penipuan.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi, S.M.Y. direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Rugikan Korban Sekitar Rp5 Miliar
Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026.
Ia menjadi buronan terkait perkara penipuan di Ethiopia dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta, atau sekitar Rp5 miliar.
Proses pemulangan sempat mengalami kendala setelah S.M.Y. menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Karena itu, NCB Interpol Indonesia memberikan pengawalan langsung selama proses pemulangan.
Sembari menunggu keberangkatan, S.M.Y. diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada 15 September 2026 dini hari, S.M.Y. akhirnya diberangkatkan menggunakan Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa. Proses tersebut mendapat pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.
Imigrasi Perkuat Pengawasan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Muhamad Novyandri.
Novyandri menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk Indonesia yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. (rka)
