Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat melakukan pelayanan. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memperluas wilayah kerjanya. Perubahan ini membuat seluruh wilayah Kabupaten Badung masuk dalam cakupan tugas Imigrasi Ngurah Rai.
Perluasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Kini, cakupannya bertambah dengan masuknya Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya berada di bawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pelayanan Izin Tinggal WNA Ikut Bertambah
Dengan perubahan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai juga menangani pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Selain pelayanan, cakupan pengawasan serta penindakan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA juga diperluas hingga seluruh wilayah Kabupaten Badung. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan maupun kegiatan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah kerja tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.
Pelayanan Paspor Tetap Tidak Terpengaruh
Sementara itu, perubahan wilayah kerja ini tidak mengubah ketentuan pengajuan paspor Republik Indonesia.
Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi mana pun di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Imigrasi Ngurah Rai juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh Kabupaten Badung. (rka)
