Kegiatan Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Nari Graha Provinsi Bali, Jumat (18/9/2026). (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mendorong percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyerahan dokumen kependudukan kepada anak-anak terlantar di Provinsi Bali yang sebelumnya belum memiliki identitas hukum secara lengkap.
Kegiatan bertajuk “Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali” berlangsung di Gedung Nari Graha Provinsi Bali, Jumat, 18 September 2026.
Program tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor yang digagas Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono. Upaya ini ditujukan untuk memastikan anak terlantar tidak kehilangan hak-haknya hanya karena persoalan administrasi kependudukan.
110 Anak Terlantar Terdata
Kajati Bali menyampaikan, berdasarkan data BPS tahun 2021 terdapat sekitar 1,4 juta anak terlantar di Indonesia. Sementara data BPS tahun 2025 mencatat 8,64 persen anak di Bali tergolong anak terlantar dan belum memiliki dokumen kependudukan.
Berdasarkan data terverifikasi hingga Agustus 2026, sebanyak 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota di Bali telah berhasil diinventarisasi.
Dari jumlah tersebut, empat wilayah ditetapkan sebagai lokasi pilot project, yakni Kejaksaan Negeri Gianyar, Badung, Tabanan, dan Karangasem.
“Ini adalah amanat konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Kami di Kejaksaan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), hadir untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena mereka tidak memiliki Akta Kelahiran, NIK, KK, maupun Kartu Identitas Anak (KIA),” tegasnya.
Percepat Proses Administrasi
Kejati Bali sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat provinsi pada 30 Juli 2026 bersama Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Pengadilan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Kerja sama tersebut menjadi landasan dalam mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi anak terlantar agar prosesnya tidak terkendala koordinasi lintas instansi.
Di Kejari Badung, misalnya, dari delapan penetapan pengadilan, dua dokumen kependudukan telah diterbitkan. Sementara dokumen lainnya masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Program ini juga disebut menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 serta mendukung ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025-2029.
Didorong Jadi Program Nasional
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, mengapresiasi program yang dijalankan Kejati Bali. Ia menilai langkah tersebut dapat dikembangkan sebagai pedoman teknis perwalian anak bagi Jaksa Pengacara Negara di daerah lain.
“Keberanian Kajati Bali menjadikan program ini sebagai implementasi nyata dan berdampak patut diapresiasi. Kegiatan ini bisa menjadi pedoman teknis perwalian anak bagi seluruh JPN di Indonesia,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster. Menurutnya, kepemilikan identitas hukum menjadi pintu bagi anak-anak untuk memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
“Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung penuh, termasuk alokasi anggaran melalui APBD untuk keberlanjutan program mulia ini,” tegas Gubernur Bali.
Kegiatan ditutup dengan penampilan Paduan Suara Tuna Netra SLB Badung. Kejati Bali menegaskan, penerbitan dokumen kependudukan bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi bagian dari upaya memastikan anak terlantar memperoleh pengakuan, perlindungan, serta akses terhadap hak-haknya sebagai warga negara. (rka)
