Ilustrasi layanan keimigrasian. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selama periode tersebut, kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai, seperti paspor maupun izin tinggal.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari penumpukan permohonan setelah masa libur serta meminimalisir potensi kendala administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas Yuldi Yusman.
Pengawasan Jalan Terus
Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal.
Layanan pemeriksaan di area kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing yang masuk ke Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di kantor imigrasi.
Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.
Bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan medis ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.
“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini,” tutup Yuldi.
Imigrasi Bali Gaspol
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan kesiapan jajarannya untuk memastikan masa transisi libur panjang di Bali berjalan kondusif.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Bali, baik WNI maupun WNA, untuk benar-benar memperhatikan tenggat waktu operasional kantor.
Mengingat Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi yang diikuti dengan Cuti Bersama Idulfitri, kami meminta pemohon jasa keimigrasian untuk menyelesaikan urusan dokumennya sebelum tanggal 18 Maret 2026 agar tidak terkendala teknis maupun risiko overstay,” ujar Felucia.
Ia menambahkan, meskipun layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, pengawasan di pintu masuk internasional tetap menjadi prioritas utama.
“Khusus untuk gerbang internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas kami tetap bersiaga penuh 24 jam.
“Layanan Visa on Arrival (VoA) dan pemeriksaan keimigrasian bagi wisatawan mancanegara tetap berjalan normal demi menjamin kenyamanan kunjungan wisata ke Bali selama masa libur panjang ini,” pungkasnya. (idr)
