Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat meresmikan Satgas Patroli Dharma Dewata, Rabu (15/4/2026). (Dok: Istimewa)
REALITASBALI | Denpasar — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026).
Satgas ini langsung disiapkan untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) bermasalah di Pulau Dewata.
Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di tengah meningkatnya aktivitas dan pelanggaran yang melibatkan WNA di destinasi wisata internasional tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kehadiran Satgas “Dharma Dewata” bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari strategi nyata menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Kami inginkan bahwa ada langkah konkret yang akan kita lakukan ke depannya. Dan itu sudah kita persiapkan,” ujarnya kepada awak media.
Gencar Patroli Rutin
Satgas ini akan melakukan patroli rutin ke sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian.
Menurut Hendarsam, fungsi imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Karena yang pasti, yang pertama tujuan kita bahwa fungsi daripada imigrasi itu bukan cuma pelayanan, tapi juga untuk menjaga keamanan. Bahkan kedaulatan negara,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Polda Bali.
Selain itu, pendekatan preventif juga diperkuat melalui program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang ditempatkan hingga tingkat desa.
“Dia adalah bentuk preventif. Jadi kita setidak-tidaknya di tiap kanim kita akan ada di desa-desa binaan untuk berkolaborasi,” jelasnya. (idr)
