Aksi unjuk rasa di Polda Bali, Sabtu (30/8/2025). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya menolak dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan penghasutan dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025. Penolakan itu disampaikan usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dengan sejumlah pasal dalam UU ITE, KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
Salah satu dakwaan utama adalah dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, termasuk melibatkan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan eksepsi.
“Saya enggak melihat peran saya sebagai penghasut… Saya akan mengajukan eksepsi,” kata Khariq Anhar di hadapan majelis hakim.
Delpedro menyampaikan sikap serupa dengan menegaskan bahwa aktivitas yang mereka lakukan merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
“Kami bukan melakukan penghasutan, kami adalah warga negara yang melakukan hak konstitusional kami.”
Ia bahkan menilai perkara ini menyentuh prinsip dasar demokrasi.
“Bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka yang sedang diadili bukan kami, tapi demokrasi itu sendiri.”
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa mengunggah konten media sosial yang dinilai provokatif dan memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 25–30 Agustus 2025. Jaksa juga menuding adanya perekrutan dan pelibatan pelajar dalam aksi tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan itu dihadiri keluarga serta puluhan pendukung para terdakwa. Mereka mengenakan atribut solidaritas dan mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025.
