Ilustrasi antar-jemput penumpang di bandara. (dok.AI)
REALITASBALI | Denpasar – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali menilai kebijakan tarif parkir kendaraan pengantar penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai membebani masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang hanya masuk sekitar 5 hingga 10 menit untuk menurunkan penumpang tetap dikenakan tarif parkir Rp12 ribu.
Ketua YLKI Bali, Putu Armaya, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan menyiapkan langkah hukum untuk mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu sore (17/12/2025).
Armaya menyebut keluhan banyak datang dari sopir transportasi online yang kerap hanya melakukan drop penumpang dalam waktu singkat, namun saldo e-money tetap terpotong otomatis di pintu masuk bandara.
“Dan yang paling menyakitkan adalah biaya itu dibebankan lagi ke penumpang. Kami masih mempelajari dan mencari cela hukum untuk menggugat Bandara Ngurah Rai karena ini sudah membebani masyarakat. Memang saat bayar parkir pakai kartu e-money dibayar oleh sopir. Tapi beban biaya itu kemudian dibebankan kepada penumpang. Jelas ini yang rugi adalah masyarakat umum,” ujarnya.
Menurut Armaya, sistem pembayaran non-tunai membuat sopir tidak memiliki ruang untuk menolak atau memprotes di lokasi.
Penumpang Terbebani Beban Parkir
Akibatnya, biaya parkir tersebut dialihkan ke penumpang, meski kendaraan tidak menggunakan fasilitas parkir dan hanya melintas ke area drop zone.
“Bagaimana mungkin mobil hanya masuk, drop penumpang, langsung keluar lagi tapi dikenakan tarif Rp12 ribu. Penetapan tarif Rp12 ribu itu apa dasarnya, bagaimana hitung-hitungnya. Mobil tidak stay di parkir. Lewat saja ke drop zone area,” katanya.
YLKI Bali menegaskan akan menelaah aspek hukum kebijakan ini, termasuk kemungkinan pelanggaran hak konsumen. Jika ditemukan unsur yang tidak bertanggung jawab, Armaya menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Sementara itu, sumber internal di PT Angkasa Pura Support (APS) selaku pengelola parkir bandara mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada usulan penerapan grace period atau masa tenggang parkir selama 5 hingga 10 menit bagi kendaraan drop off dan pick up. Namun, usulan tersebut disebut tidak disetujui oleh pihak pengelola bandara.
“Waktu itu pernah ada permohonan dari APS di tahun 2023 dan 2024 agar mobil seperti drop off/pick up atau melakukan urusan cepat tanpa dikenakan biaya parkir. Namun permintaan ini ditolak mentah-mentah dari pihak Angkasa Pura,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan data kunjungan, Bandara Ngurah Rai rata-rata melayani sekitar 6 ribu wisatawan asing per hari dalam kondisi normal.
Dengan asumsi jumlah kendaraan antar-jemput sebanding, potensi pendapatan parkir dari aktivitas drop penumpang ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar per bulan.
Angka tersebut belum termasuk penumpang domestik yang jumlahnya bisa melampaui 10 ribu orang per hari, maupun kendaraan yang benar-benar parkir di area bandara.
YLKI Bali menilai kebijakan ini perlu dikaji secara terbuka dan transparan agar tidak terus membebani masyarakat. Terkhusus penumpang yang hanya menggunakan layanan antar tanpa memanfaatkan fasilitas parkir bandara.
