Konferensi pers komplotan pencuri traktor di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025). (dok.Istimewa)
REALITASBALI | Badung – Kepolisian Resor Badung membongkar komplotan pencurian mesin traktor yang beraksi di sejumlah wilayah subak di Kabupaten Badung sejak November hingga Desember 2025. Lima orang pelaku berhasil diamankan, dengan kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kelima pelaku masing-masing berinisial IS alias Indra (23), IMS alias Made (40), FEP alias Fendrik (29), MI alias Ikhsan (26), dan IM alias Ikrom (42). Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mesin traktor merek Kubota dengan warna oranye, hijau, dan biru, satu unit mesin perontok padi warna putih, dua buah kunci pas, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 2415 CBH.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membongkar mesin traktor menggunakan kunci pas saat traktor ditinggalkan pemiliknya di area persawahan.
“Mereka beraksi memanfaatkan waktu sepi saat traktor ditinggalkan pemilik (di sawah). Para pelaku juga punya peran masing-masing, ada yang membongkar mesin dan ada yang mengawasi situasi. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor,” papar AKBP Arif saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025).
Beraksi di Abiansemal dan Petang
Ia menambahkan, aksi pencurian dilakukan di sejumlah wilayah subak di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp12 juta hingga Rp77 juta per orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri ke luar Bali dengan membawa barang bukti hasil curian. Tim Satreskrim Polres Badung kemudian bergerak dan menangkap seluruh pelaku di Jember, Jawa Timur, pada Selasa (16/12/2025).
“Para tersangka ini diamankan bersama dengan barang bukti sejumlah mesin yang dicuri. Dari pengakuan, alat tersebut hendak dijual, namun keburu ditangkap tim,” ujar AKBP Arif.
Hasil pemeriksaan mengungkap, para pelaku memiliki keahlian memperbaiki mesin traktor serta memiliki hubungan keluarga. IMS diketahui sebagai mertua FEP, sementara MI merupakan tetangga kos keduanya. Adapun IS dan IM memiliki hubungan ayah dan anak.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka berinisial IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
