Savas Oflaz bersama tim kuasa hukumnya saat konferensi pers di Denpasar, pada Kamis (26/3/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Dugaan penipuan investasi properti kembali memakan korban di Bali. Kali ini seorang warga negara Australia melaporkan kerugian lebih dari Rp1,3 miliar terkait proyek Marina Bay City.
Kasus inipun kini ditangani Polda Bali setelah korban melapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut teregister dengan nomor: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Saat dikonfirmasi ulang pada Senin (30/3/2026), korban, Savas Oflaz, mengaku kehilangan dana sebesar AUD 112.746 atau sekitar Rp1,32 miliar setelah mengikuti skema investasi villa yang dipromosikan melalui media sosial.
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2025 saat korban melihat promosi proyek villa tepi pantai di Lombok Barat, NTB, melalui media sosial. Proyek bernama Marina Bay City itu menawarkan konsep hunian eksklusif yang menarik minat korban yang berencana menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Tanpa melakukan pengecekan langsung, korban melanjutkan komunikasi hingga akhirnya diarahkan masuk ke grup WhatsApp “Lux Projects”. Di sana, ia dihubungi Simon Gronow yang mengaku sebagai perwakilan Kinnara Associated dan menawarkan berbagai skema investasi.
Sempat Ragu dan Menunda Investasi
Korban sempat ragu, bahkan menunda keputusan setelah mendapat saran dari rekannya di Bali.
“Setelah mempertimbangkan hal ini dan meminta saran dari teman saya, Barry Grossman yang tinggal di Bali, yang menyarankan saya untuk tidak merespons atau melanjutkan investasi tersebut, awalnya saya memutuskan untuk tidak berinvestasi dan sudah menyampaikan keputusan itu kepada Simon Gronow,” ujar Savas.
Namun pada Agustus 2025, korban kembali dihubungi dan ditawari unit villa dengan harga khusus dan diskon besar. Tawaran tersebut akhirnya membuatnya mentransfer dana secara bertahap ke rekening National Australia Bank atas nama Marina Bay Lombok Pty Ltd.
Dalam proses transaksi, korban menerima dokumen dan invoice dari entitas berbeda, termasuk PT Marina Bay Group.
“Setelah melakukan pembayaran, saya menerima invoice atas nama PT Marina Bay Group yang mengakui uang muka yang telah saya bayarkan sekaligus menagih pembayaran lanjutan sebesar AUD 111.749. Itu adalah pertama kalinya saya mendengar nama PT Marina Bay Group,” katanya.
Tanda Tangan Kontrak Digital
Korban juga menandatangani kontrak digital melalui aplikasi DocuSign yang mencantumkan nama Christana Natalie dari PT Bali Real Estate Investments.
Setelah seluruh pembayaran dilakukan, komunikasi mulai terhambat. Informasi terkait proyek tidak lagi diberikan, bahkan korban dikeluarkan dari grup komunikasi tanpa penjelasan.
“Semua tabungan saya habis. Saya hanya ingin hidup tenang di Indonesia karena saya mencintai negara ini dan merasa aman di sini,” terang dia.
Upaya korban untuk menelusuri dana justru membuka konflik antar pihak yang terlibat. Dalam grup “Investor Update”, muncul saling tuding antara Simon Gronow, Adrian Campbell, dan Jamie McIntyre terkait pengelolaan dana investor.
Korban kemudian mencoba meminta kejelasan aliran dana, termasuk memastikan apakah dana yang ditransfer benar-benar digunakan untuk proyek. Namun, ia tidak memperoleh jawaban yang jelas.
“Pada akhirnya saya hanya bisa mendapatkan informasi melalui pembaruan publik dari tim hukum mereka atau dari Jamie McIntyre, yang menurut saya tidak dapat dipercaya. Pada 23 Maret 2026, untuk memperjelas situasi, saya bertemu langsung dengan Jamie McIntyre di alamat resmi PT Bali Real Estate Investments,” jelas Savas.
Bantah Adanya Kerjasama
Dalam pertemuan tersebut, Jamie McIntyre menyatakan tidak pernah menerima dana dari transaksi korban dan membantah adanya kerja sama dengan Kinnara maupun Adrian Campbell. Ia juga menyebut tanda tangan atas nama Christana Natalie dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan.
Kuasa hukum korban, Ida Bagus Putu Agung, menilai kasus ini mengarah pada dugaan kejahatan siber lintas negara yang melibatkan sejumlah entitas dengan identitas tidak jelas.
“Klien kami disesatkan melalui informasi di media sosial dan diarahkan pada transaksi yang tidak transparan. Ini patut diduga sebagai modus penipuan online lintas negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan dilakukan di Bali karena adanya keterkaitan perusahaan dan saksi di wilayah tersebut.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi di media sosial.
“Kita himbau agar cross check lagi. Banyak sarana-sarana dimana kita bisa melakukan trading atau jual beli melalui aplikasi yang betul-betul terdaftar dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polda Bali juga menegaskan, masyarakat tidak boleh mudah percaya pada pihak yang tidak dikenal dalam transaksi online.
“Sehingga memang keperdulian diri kita sendiri, kehatian-kehatian kita sendiri itu sangat diperlukan. Kita mengimbau itu, masyarakat jangan terlalu mudah percaya, apalagi melakukan transaksi melalui media online,” pungkas dia.
