Suasana sidang keempat perkara narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Perkara narkotika dengan terdakwa RU memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan alat bukti surat dari pihak terdakwa tersebut, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah hal dalam proses penyidikan perkara.
Tim Penasihat Hukum RU yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., mempertanyakan proses penangkapan, pemeriksaan saksi, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penguasaan barang bukti.
Menurut penasihat hukum, sejumlah fakta dalam perkara tersebut masih perlu diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Terutama mengenai kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta isi BAP.
Salah satu hal yang turut dipersoalkan berkaitan dengan kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke kediaman pihak yang disebut dalam perkara.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen atau surat yang disebut diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi, termasuk tujuan dan penggunaan surat tersebut dalam rangkaian proses hukum.
Selain itu, penasihat hukum menyinggung permohonan tertulis yang disebut telah diajukan ibu kandung terdakwa kepada pihak terkait. Menurut kuasa hukum, permohonan tersebut telah dilengkapi sejumlah lampiran serta jaminan dari pihak keluarga.
Namun, permohonan tersebut disebut belum memperoleh jawaban tertulis secara resmi.
“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” kata Erych W. Sohat, S.H., M.H., usai persidangan.
Menurut Erych, persoalan tersebut berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya juga menyatakan telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Selain proses penangkapan, kuasa hukum RU menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat RU dengan dokumen yang kemudian diterima pihak keluarga serta keterangan yang tercantum dalam BAP.
Perbedaan tersebut menjadi alasan bagi penasihat hukum untuk meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan menghadirkan penyidik ke persidangan.
Menurut kuasa hukum, kehadiran penyidik diperlukan untuk menguji secara langsung proses penyusunan keterangan dan BAP, termasuk memastikan apakah terdapat tekanan atau kondisi tertentu yang memengaruhi keterangan pihak yang diperiksa.
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh RU yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” kata Erych.
Penasihat hukum menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan keberadaan barang bukti. Mereka menyatakan ingin memastikan seluruh proses hukum dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.
Pertanyakan Prosedur Penangkapan RU
Sementara itu, Timoteus Mordan menyoroti kronologi penangkapan RU.
Menurut Timoteus, RU sebelumnya dipanggil oleh seseorang bernama Erwin untuk datang ke rumahnya. Namun, ketika RU tiba di lokasi, sejumlah anggota kepolisian disebut telah berada di tempat tersebut.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan prosedur awal tindakan kepolisian, termasuk pelaksanaan penggeledahan maupun tindakan hukum lainnya.
“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” kata Timoteus.
Menurutnya, persoalan prosedur tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan rangkaian tindakan hukum berikutnya dalam perkara RU.
Barang Bukti Ditemukan di Rumah Erwin
Aspek lain yang dipersoalkan adalah penguasaan barang bukti.
Timoteus menyebut barang bukti dalam perkara tersebut ditemukan di rumah Erwin. Sementara berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, RU disebut belum masuk ke rumah Erwin ketika barang bukti tersebut ditemukan.
Atas dasar itu, penasihat hukum mempertanyakan hubungan antara barang bukti tersebut dengan penguasaan oleh RU.
“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi, terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu, kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” kata Timoteus.
Ia juga menyinggung barang yang disebut ditemukan di rumah RU. Menurutnya, keberadaan barang tersebut perlu dikaitkan dengan fakta mengenai tujuan penggunaannya.
“Kalaupun penyidik menemukan bong di rumah RU harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.
Minta Posisi Hukum RU dan Erwin Dipisahkan
Tim Penasihat Hukum RU menegaskan, berbagai keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji seluruh rangkaian proses hukum terhadap terdakwa.
Mereka meminta Majelis Hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh, siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penasihat Hukum juga meminta adanya pemisahan yang jelas antara perkara dan posisi hukum masing-masing pihak yang terlibat.
“Menurut kami, dari awal harus ada pemisahan tersendiri antara Erwin dengan RU. Karena dalam perkara ini jangan sampai semuanya dianggap menjadi satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegas Timoteus.
Persidangan tersebut pun menjadi ruang bagi pihak terdakwa untuk menguji sejumlah aspek dalam proses penyidikan, mulai dari prosedur penangkapan dan penggeledahan, penyitaan serta penguasaan barang bukti, hingga konsistensi antara keterangan saksi dan isi BAP.
Seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan penasihat hukum tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian Majelis Hakim dalam perkara RU. (bsw)
