18 WNA Dideportasi dalam periode 21 hingga 27 September 2026. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dalam periode 21 hingga 27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 WNA terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali dan terindikasi menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas prostitusi.
Penindakan terhadap 18 WNA tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilakukan pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
10 WNA Terjaring Prostitusi
Sepuluh WNA yang terlibat dalam aktivitas prostitusi sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Lima di antaranya juga diketahui telah mengalami overstay atau tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal.
Selain kelompok tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menindak seorang warga negara Rusia berinisial VL. WNA tersebut diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS Remote Worker.
Dalam pemeriksaan, VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh izin tinggal tersebut. Sementara seorang WNA asal Slovakia yang memegang ITAS dikenai tindakan karena tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Enan WNA Overstay
Enam WNA lainnya dideportasi karena persoalan overstay. Sebanyak empat orang mengalami overstay kurang dari 60 hari tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal selama lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Masuk Daftar Penangkalan
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan WNA di Indonesia, khususnya Bali, agar memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.
Penegakan hukum tersebut disebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia juga akan terus diperkuat. (rka)
