Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat sporadik yang berkaitan dengan sengketa lahan di Subak Kerdung, Pedungan, dengan terdakwa AA Ngurah Darmawan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat berupa sporadik yang berkaitan dengan sengketa lahan di Subak Kerdung, Pedungan, dengan terdakwa AA Ngurah Darmawan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya merupakan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.
Keterangan saksi BPN menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa. Sebab, saksi menerangkan bahwa permohonan terkait objek tanah yang dipersoalkan tidak ditolak, melainkan masih ditunda karena adanya proses hukum dan keberatan.
Saksi juga menerangkan bahwa keberatan tersebut berkaitan dengan persoalan perdata. Namun, ketika ditanya lebih jauh, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi amar putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pertimbangan penundaan permohonan.
Dalam pemeriksaan, saksi turut menjelaskan mengenai dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari permohonan. Menurut keterangan saksi, berkas yang diproses BPN dilengkapi dokumen pipil.
“Untuk sementara, proses permohonannya ditunda karena masih ada proses hukum,” ungkap saksi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian penasihat hukum karena berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan pemalsuan dokumen yang didakwakan kepada Darmawan.
PH Pertanyakan Dasar Tuduhan Pemalsuan
Kuasa hukum AA Ngurah Darmawan, Dr Rizal Akbar Maya Poetra, SH MH, seusai persidangan mengatakan keterangan saksi BPN membuka ruang untuk menguji lebih jauh konstruksi perkara terhadap kliennya.
Rizal menilai sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan tidak sejalan dengan anggapan bahwa terdakwa tidak menguasai objek tanah.
“Kalau ada selama ini statement atau pendapat menyatakan bahwa terdakwa tidak menguasai lahan, semua terbantahkan. Karena bagaimana tidak menguasai, bisa dilakukan pengukuran. Itu semua prosedurnya sudah dilalui,” ujarnya.
Menurut Rizal, persoalan tahun yang menjadi bagian dari dakwaan bukan merupakan hal prinsip dalam konteks penguasaan tanah yang dipersoalkan.
Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen asli dan mendasarkan penguasaan tanah pada riwayat warisan dari I Gusti Ketut Ngurah Konolan.
Rizal juga mempertanyakan tuduhan pemalsuan sporadik. Sebab, berdasarkan keterangan saksi BPN, permohonan terhadap objek tanah tersebut tidak langsung ditolak, tetapi ditunda karena masih terdapat proses hukum dan keberatan.
“Yang lebih luar biasa ternyata permohonan ini kan tidak ditolak. Permohonan sementara ditunda karena masih proses hukum dengan alasan ada keberatan. Keberatan itu menyangkut masalah perdata, tapi BPN sendiri tidak tahu amarnya sebetulnya isinya apa,” kata Rizal.
Dari keterangan tersebut, Rizal kemudian mempertanyakan bagian dokumen yang disebut palsu dalam perkara tersebut.
“Jadi di mana pemalsuannya kalau begitu? Kami saja tidak tahu, jangankan kami, instansi teknis saja tidak tahu mana yang dipalsukan. Blangkonya asli, dokumennya asli, penguasaan fisik ada, prosesnya dilalui dari A sampai Z,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila sebuah permohonan pertanahan tidak memenuhi persyaratan, semestinya permohonan tersebut ditolak. Namun dalam perkara ini, menurut dia, permohonan justru berstatus ditunda.
Tiga Saksi Diperiksa
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Irjen Pol (Purn.) I Wayan Sukawinaya, menyebut persidangan kali ini memeriksa tiga orang saksi.
Ketiganya masing-masing merupakan mantan Lurah Pedungan yang kini menjabat Camat Denpasar Selatan, seorang saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, serta saksi dari BPN Kota Denpasar.
Menurut Sukawinaya, keterangan mantan Lurah Pedungan, I Kadek Ermanto, S.Sos., turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan asal-usul objek tanah.
Ia menyebut saksi membenarkan bahwa objek yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan leluhur terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh penasihat hukum menggunakan sejumlah dokumen yang mereka miliki.
“Dari saksi pertama terungkap bahwa membenarkan objek itu adalah leluhurnya dari terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Berulang kali saya tanyakan di hadapan majelis bahwa objek adalah warisan dari klien kami Dharmawan atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan,” tandas Sukawinaya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi kedua terkait identitas Konolan. Menurutnya, penasihat hukum mengonfirmasi nama tersebut dengan dokumen silsilah yang ditandatangani pada 2006 serta dokumen lain yang berkaitan dengan garis keturunan.
Sedangkan terhadap saksi BPN, Sukawinaya menyebut keterangan yang diberikan justru memperkuat pertanyaan pihaknya mengenai dasar proses administrasi pertanahan.
Dokumen Pipil Jadi Sorotan
Sukawinaya mengatakan pihaknya berulang kali menanyakan kepada saksi mengenai posisi dokumen kepemilikan yang dilengkapi pipil dibandingkan dokumen sporadik tanpa pipil atau C.
“Jawabannya, Pipil. Itu ya. Dan sekali lagi, ini permohonan bukan ditolak, tapi ditunda,” katanya.
Sukawinaya kemudian mempertanyakan dasar penundaan permohonan tersebut.
Menurut dia, saksi hanya menyebut adanya lampiran putusan pengadilan, tetapi tidak mengetahui secara pasti isi amar putusan yang menjadi dasar penundaan.
“Saya tanya tadi, apa dasar penundaannya? Dasarnya hanya lampiran putusan pengadilan yang beliau tidak tahu amar putusannya apa. Saya tanya ada enggak bukti lain? Tidak ada, hanya menyebutkan nomor pipil 173 tidak ada dokumennya,” ungkapnya.
PH Soroti Proses BAP
Selain administrasi pertanahan, tim penasihat hukum juga kembali mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
Rizal menyebut pihaknya mempertanyakan adanya BAP yang menurut mereka perlu diuji karena terdapat dugaan pihak tertentu hanya membubuhkan tanda tangan tanpa menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya.
“Karena ternyata yang menandatangani BAP tinggal tanda tangan. Tinggal tanda tangan yang artinya tidak pernah diperiksa di kantor polisi. Begitu juga yang lain-lain,” ujar Rizal.
Ia menegaskan persoalan tersebut akan menjadi bagian yang terus didalami melalui persidangan, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses penyidikan.
Sukawinaya juga menyatakan pihaknya akan terus menguji seluruh keterangan dan dokumen melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
“Keterangan saksi hari ini justru membuka hal-hal yang selama ini menjadi pertanyaan kami. Ada persoalan dokumen, ada penguasaan fisik, ada proses administrasi dan ada pula persoalan BAP. Semua ini harus dibuka secara terang di persidangan,” katanya.
Atas rangkaian keterangan tersebut, tim penasihat hukum kembali menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap terdakwa. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak penasihat hukum yang masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. (bsw)
