Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” yang melibatkan sejumlah instansi terkait pada Kamis (24/9/2026) malam. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Tiga warga negara asing (WNA) diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam kawasan Canggu, Badung, Bali. Mereka diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi gabungan pada Kamis (24/9/2026) malam.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tiga WNA yang diamankan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai DJ.
“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Muhamad Novyandri.
Satu WNA Nigeria Overstay 402 Hari
Selain tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA.
PGA diamankan karena diduga telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani proses pendalaman oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri izin tinggal serta dokumen keimigrasian mereka.
Libatkan Sejumlah Instansi
Operasi pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Novyandri menyebut kegiatan pengawasan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutupnya. (rka)
