Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Penanganan perkara yang menjerat terdakwa A A Ngurah Darmawan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa melaporkan sejumlah pejabat dan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Bali, Jumat (25/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum yang diwakili Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., sehari setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).
Kuasa hukum menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyidikan perkara, termasuk dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta alat bukti yang berkaitan dengan keterangan saksi dalam persidangan.
Laporkan Pejabat hingga Penyidik
Laporan disampaikan secara daring sekaligus dengan mendatangi Bid Propam Polda Bali. Sejumlah pejabat dan penyidik yang berkaitan dengan penanganan perkara A A Ngurah Darmawan turut dilaporkan.
Rizal mengatakan, pihaknya menyerahkan proses pengembangan laporan kepada mekanisme pemeriksaan internal Polri.
“Nomor satu Dir, mantan Dir ya. Yang kedua Kasubdit, yang ketiga penyidik. Nanti kalau pengembangan itu kewenangan penyidik Polri, siapa-siapa di luar itu yang akan diperiksa,” ujar Rizal.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan yang dipersoalkan pihak terdakwa.
“Harapannya semua harus dibongkar. Apa sebetulnya penyelewengannya di mana. Tentunya kalau memang itu sudah terbukti, orang yang melakukan rekayasa itu harus mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Polda Bali: Laporan Akan Diproses Sesuai Mekanisme

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan apabila menduga adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Menurutnya, laporan yang disampaikan ke Propam merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun masyarakat berhak dan boleh membuat laporan ke kepolisian, termasuk ke Propam apabila diduga ada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” demikian poin penjelasan Ariasandy.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang telah ditentukan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, proses selanjutnya dapat berlanjut ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri maupun sidang disiplin sesuai jenis pelanggarannya.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, pihak yang dilaporkan dapat memperoleh pemulihan nama baik.
Ariasandy juga menjelaskan bahwa anggota Polri tidak hanya terikat pada ketentuan hukum pidana umum, tetapi juga tunduk pada aturan internal berupa peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada dalam mekanisme pemeriksaan Propam. Dugaan yang disampaikan kuasa hukum maupun klarifikasi dari pihak yang dilaporkan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. (bsw)
