WNA asal Australia berinisial B.A. dideportasi dan dicekal selama 10 tahun dari Bali. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sebelumnya teridentifikasi dalam video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Selain deportasi, B.A. juga dikenakan penangkalan selama 10 tahun. Informasi tersebut disampaikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui siaran pers tertanggal 9 September 2026.
Berdasarkan koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi B.A. sebagai pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998. Saat diamankan, yang bersangkutan masih memegang Visa on Arrival (VOA) yang berlaku.
B.A. diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026), ketika hendak terbang menuju Brisbane.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direkomendasikan Deportasi
Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Ia kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
Deportasi dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan bagi WNA yang berada di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.
Novyandri menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam penegakan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing disebut menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (rka)
