Siti Sapura kuasa hukum dr. KC dan L. (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Penetapan tersangka terhadap dokter berinisial dr. KC dan ibunya, L, dalam perkara dugaan penggelapan asal-usul anak menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Tim pengacara menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian pada 2 September 2026 memiliki sejumlah kejanggalan
Kuasa hukum juga menduga langkah pidana tersebut berkaitan dengan perkara hak asuh anak yang sebelumnya diajukan pihak pelapor di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan perdata rekonvensi terkait hak asuh tersebut disebut telah ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Kuasa Hukum Persoalkan Dasar Penetapan Tersangka
Siti Sapura, kuasa hukum dr. KC, membantah tudingan bahwa kliennya berupaya menyembunyikan atau menghilangkan asal-usul bayi yang saat ini berusia enam bulan.
Menurutnya, dokumen kelahiran yang diterbitkan fasilitas kesehatan justru mencantumkan dr. KC sebagai ibu kandung bayi tersebut.
“Dalam Surat Keterangan Lahir (SKL) yang diterbitkan fasilitas kesehatan, nama dr. KC tercantum secara jelas sebagai ibu kandung dari bayi yang kini baru berusia 6 bulan tersebut. Apakah ada yang disembunyikan? Silakan lakukan tes DNA,” tegas Siti Sapura, Selasa (8/9/2026).
Ia menilai tuduhan terkait penggelapan asal-usul anak perlu dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Soroti Dugaan Kebocoran Rekam Medis
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemberian rekam medis dan Surat Keterangan Lahir (SKL) pasien oleh Rumah Sakit PM kepada pihak yang disebut tidak memiliki kewenangan.
Siti menduga tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi maupun prosedur operasional rumah sakit.
“Rumah sakit diduga kuat melanggar aturan perlindungan data pribadi dan SOP. Bagaimana bisa rekam medis dan informasi pasien diberikan kepada utusan yang bukan keluarga langsung?” ujarnya.
Sebut Ada Upaya Perebutan Hak Asuh
Kuasa hukum menduga perkara pidana tersebut digunakan sebagai langkah untuk mengubah posisi dalam sengketa hak asuh anak setelah gugatan pihak pelapor ditolak oleh PN Denpasar.
“Karena hak asuh anak yang diajukan di pengadilan ditolak seluruhnya, dipercepatlah jadi tersangka untuk memenjarakan ibunya,” lanjut Siti.
Atas penetapan tersangka tersebut, tim hukum dr. KC menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum. Di antaranya mengajukan praperadilan dan melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat kepada Propam.
Mereka juga berencana meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan pengurusan dokumen resmi anak dapat dilakukan.
Siti turut menyatakan akan memberikan pendampingan apabila dr. KC sampai ditahan, mengingat bayi tersebut masih berusia enam bulan.
Polisi Pastikan Penyidikan Masih Berjalan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.
“Penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dr. KC dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (bsw)
