Dari kiri, Hendrik T. Selan dan I Wayan Sudiarta selaku kuasa hukum RU. (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2026), diwarnai sejumlah pertanyaan dari tim penasihat hukum terkait proses administratif dan prosedural perkara.
Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., menyoroti proses penanganan perkara sejak tahap awal, termasuk laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan.
Menurut Wayan Sudiarta, pihaknya ingin memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar serta didukung kelengkapan administrasi.
“Secara administratif, bagaimanapun yang namanya tindak pidana pasti ada pelapor. Dalam perkara narkotika memang sering kali laporan berasal dari masyarakat, tetapi ada juga perkara yang pelapornya merupakan bagian dari penyidik,” kata Wayan Sudiarta.
Ia menyebut terdapat sejumlah bagian dalam berkas perkara yang masih perlu diklarifikasi di persidangan, salah satunya berkaitan dengan dokumen administrasi dan tanda tangan.
“Yang kami temukan di berkas, ada hal yang perlu kami uji, termasuk persoalan administrasi dan tanda tangan,” kata Wayan Sudiarta.
Kuasa Hukum Pertanyakan Awal Penangkapan
Selain aspek administratif, penasihat hukum RU juga mempertanyakan bagaimana sebenarnya perkara tersebut bermula.
Mereka ingin mengetahui apakah penangkapan terhadap terdakwa dilakukan dalam konteks operasi tangkap tangan atau merupakan bagian dari pengembangan perkara maupun penyelidikan sebelumnya.
“Kami juga ingin menguji, ini sebenarnya perkara pengembangan atau memang tertangkap tangan. Itu yang ingin kami ketahui dari penyidiknya,” ujarnya.
Menurut Wayan, keterangan penyidik yang terlibat langsung diperlukan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk membedakan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Yang melakukan penggeledahan dan melakukan penangkapan, mereka yang akan menjelaskan. Apakah sebelumnya ada penyelidikan atau tidak, itu yang harus dipisahkan antara penyelidikan dengan penyidikan,” tegasnya.
Unsur Percobaan dan Permufakatan Ikut Diuji
Penasihat hukum juga akan menguji konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait unsur percobaan dan permufakatan.
Wayan mengatakan, pembuktian unsur tersebut harus dikaitkan dengan rangkaian peristiwa konkret yang terjadi dalam perkara.
“Kami ingin menguji, mampu atau tidak nantinya membuktikan unsur, terutama unsur percobaan dan permufakatan,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melihat bagaimana peristiwa hukum dalam perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan unsur pidana yang didakwakan.
“Ini yang akan kami lihat, peristiwa hukumnya seperti apa dan bagaimana kemudian unsur percobaan serta permufakatan itu dibuktikan,” lanjutnya.
Split Perkara Dua Terdakwa Jadi Sorotan
Hal lain yang turut dipertanyakan adalah pemisahan penanganan perkara terhadap dua terdakwa atau split perkara.
Menurut Wayan, terdapat perbedaan perkembangan proses hukum antara kedua pihak meski keduanya masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.
“Khusus untuk yang lagi satu selesai, sedangkan untuk kami belum. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” kata Wayan Sudiarta.
Penasihat hukum akan mencermati bagaimana masing-masing perkara diproses setelah dilakukan pemisahan, termasuk keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara.
Administrasi Upaya Paksa Dipersoalkan
Wayan menegaskan bahwa tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan dan penyitaan semestinya memiliki dasar serta bukti administrasi yang jelas.
“Laporan harus ada tanda tangan. Saksi verbal itu secara administratif harus jelas. Mulai dari laporan, kemudian tindakan upaya paksa, termasuk ketika melakukan penyitaan, semuanya harus ada buktinya,” tegasnya.
Ia mengatakan, aspek tersebut akan diuji melalui persidangan apabila terdapat tindakan hukum yang menurut pihaknya tidak didukung kelengkapan dokumen.
“Tidak bisa tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada tanda tangan. Itu yang nanti akan kami uji di persidangan,” urainya.
Penyidik Diharapkan Hadir di Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026). Penasihat hukum berharap penyidik yang terlibat langsung dalam proses penangkapan dan penggeledahan dapat hadir memberikan keterangan.
Kehadiran penyidik dinilai penting untuk menjelaskan secara rinci siapa yang melakukan penangkapan dan penggeledahan serta pihak yang menyaksikan proses penyitaan.
“Kami berharap penyidik yang melakukan penggeledahan dan penangkapan hadir, sehingga bisa dijelaskan siapa yang menyaksikan ketika penyitaan terjadi,” ujarnya.
Selain keterangan saksi, penasihat hukum juga akan menguji sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan perkara, termasuk keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
“Ada sesuatu yang ingin kami tanyakan, terkait tadi, ada tanda tangan atau tidak. Itu yang akan kami uji,” pungkasnya.
Sidang lanjutan nantinya menjadi kesempatan bagi JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap RU. Di sisi lain, tim penasihat hukum akan menggunakan persidangan untuk menguji alat bukti, prosedur penanganan perkara, serta pemenuhan unsur pidana yang didakwakan. (bsw)
