Barang bukti senjata ilegal yang akan diperjualbelikan. (dok.redaksi)
REALITASBALI | Denpasar – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkap kasus kepemilikan dan rencana penjualan senjata api ilegal yang melibatkan seorang pria berinisial ASR (33), anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat.
ASR ditangkap saat hendak menjual senjata api jenis pistol di wilayah Denpasar, Bali. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Denpasar.
Pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Sebelum diserahkan ke Polresta Denpasar pada Jumat (23/1/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sita Satu Pucuk Pistol
Dari tangan ASR, petugas menyita satu pucuk senjata api jenis pistol yang disimpan tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, senjata api tersebut telah dimiliki pelaku sejak beberapa tahun lalu, tepatnya saat masih tinggal di Lampung Barat.
“Bahwa pelaku mendapatkan senjata api jenis pistol beserta amunisi sejumlah lima butir dengan cara membelinya dari seseorang yang dikenal bernama Erik pada bulan Oktober 2022 seharga Rp2.000.000,” ujar Kompol Agus Riwayanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Setelah membeli senjata api itu, pelaku pindah ke Bali pada Februari 2023 dan membawanya melalui jalur darat tanpa dokumen kepemilikan resmi.
“Pelaku membawa senjata api tersebut saat pindah ke Bali melalui jalur darat dengan alasan untuk perlindungan diri,” jelasnya.
Tekanan Ekonomi
Namun, tekanan ekonomi membuat pelaku berencana menjual kembali senjata api tersebut dengan harga jauh lebih tinggi.
“Bahwa pelaku menjual kembali senjata api tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku akan menjual senjata api tersebut dengan harga Rp35.000.000,” tambah Kompol Agus.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, empat butir peluru kaliber 9 milimeter, serta satu holster senjata.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor DK 5788 QM dan satu unit iPhone 15 Pro Max yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini ASR ditahan di Polresta Denpasar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penguasaan senjata api tanpa hak. Serta ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
