Kedua tersangka peredaran ganja lintas provinsi Sumatera–Bali beserta barang bukti. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengawali tahun 2026 dengan membongkar dua jaringan peredaran ganja lintas provinsi Sumatera–Bali yang melibatkan tiga orang pelaku.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (16/1/2026) di kawasan pertokoan Kuta, Badung. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FIR (28), warga Bogor yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Kanwil Bali terkait kiriman paket dari Palembang yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 502,46 gram bruto.
Berdasarkan pemeriksaan, ganja tersebut dipesan FIR melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kuta.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) dengan lokasi penangkapan di Desa Sambangan, Buleleng, serta Desa Candi Kuning, Tabanan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (25), warga Pegayaman, dan GON (33), asal Bogor.
Plh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro menjelaskan, kasus tersebut terungkap melalui kerja sama intelijen BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto,” jelasnya, Selasa (27/1/2026).
SP mengaku diperintah oleh GON untuk menyerahkan paket ganja tersebut di kawasan Bedugul. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan metode controlled delivery. Hingga akhirnya berhasil menangkap GON di salah satu hotel di Desa Candi Kuning.
“Terhadap para pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Tri Kuncoro.
