Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kunjungi Yayasan Sehati Autis Bali dan Panti Guna Dria Raba, Selasa (11/8/2026). (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Hari Pengayoman Tahun 2026 diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui aksi sosial. Jajaran Kanwil Kemenkum Bali mengunjungi Yayasan Sehati Autis Bali dan Panti Guna Dria Raba, Selasa (11/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kegiatan bakti sosial sekaligus momentum untuk berbagi kebahagiaan. Serta memperkuat kepedulian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam kesempatan itu, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali menyerahkan kebutuhan pokok, makanan, serta santunan kepada para penerima manfaat.
Berbagi Kebahagiaan di Hari Kemerdekaan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan peringatan Hari Kemerdekaan dan Hari Pengayoman tidak hanya menjadi seremoni. Tetapi juga momentum untuk mempererat hubungan dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa semangat Pengayoman bukan hanya hadir melalui tugas dan pelayanan. Tetapi juga melalui kepedulian kepada sesama. Kami berharap silaturahmi ini dapat memberikan kebahagiaan dan semangat. Sekaligus memperkuat kepedulian kita terhadap sesama,” ujar Eem.
Kegiatan sosial tersebut sekaligus menjadi ruang bagi jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali untuk hadir lebih dekat dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan.
Kenalkan Program Artha Karya
Tidak hanya menyerahkan bantuan, Kanwil Kementerian Hukum Bali juga memperkenalkan Program Artha Karya (Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya).
Program ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang lebih ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Melalui Artha Karya, penyandang disabilitas yang memiliki karya dan kreativitas dapat memperoleh informasi serta fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual. Karya tersebut dapat berupa lagu, seni, lukisan, tulisan, desain, maupun karya kreatif lainnya yang dapat didaftarkan sesuai ketentuan.
“Melalui Program Artha Karya, kami ingin memberikan akses layanan Kekayaan Intelektual yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Bagi yang memiliki karya, baik lagu, seni, maupun karya kreatif lainnya, kami mengajak untuk mendaftarkan karyanya agar mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual,” jelas Eem.
Dorong Karya Penyandang Disabilitas Mendapat Pelindungan
Program Artha Karya diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan Kekayaan Intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan karya.
Melalui momentum Hari Kemerdekaan RI ke-81 dan Hari Pengayoman Tahun 2026, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kepedulian sosial dan layanan Kekayaan Intelektual yang inklusif menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas. (rka)
