Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna saat melakukan Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperketat. Dalam patroli selama sepekan, Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi tersebut digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Penyalahgunaan Izin Tinggal hingga Ganggu Ketertiban
Dari puluhan WNA yang terjaring, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Tercatat 24 WNA melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, sebanyak 20 WNA ditemukan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. Sementara 22 WNA lainnya terindikasi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas juga menggunakan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen. Pengawasan turut menyasar pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Andalkan Pengawasan Digital
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penggunaan sistem digital membantu petugas mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Felucia juga mengingatkan personel di lapangan agar tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme selama melakukan penindakan.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Imigrasi Bali memastikan Patroli Dharma Dewata akan terus dilaksanakan untuk menjaga stabilitas keamanan di Pulau Dewata. Kolaborasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan WNA yang diduga mengganggu ketertiban atau melakukan pelanggaran hukum.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia. (rka)
