Koordinasi monitoring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI di Pusat Pengembangan Sentra Industri Kerajinan Perak, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Selasa (11/8/2026). (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Kerajinan perak Celuk, Gianyar, terus didorong untuk berkembang dengan dukungan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan koordinasi dan monitoring di Pusat Pengembangan Sentra Industri Kerajinan Perak, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) terhadap wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta (KKC) sekaligus tindak lanjut kuesioner pemanfaatan kawasan berbasis KI.
Perak Celuk Beradaptasi dengan Teknologi
Tim Koordinasi DJKI yang dipimpin Syahdi Hadiyanto bersama Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bali diterima Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Perak Celuk Bali sekaligus Ketua Sentra, I Made Megayasa.
Megayasa memaparkan perkembangan kerajinan perak Celuk yang disebutnya sebagai hulu sekaligus identitas utama kerajinan perak di Bali.
Menurutnya, para pengrajin kini mulai beradaptasi dengan teknologi digital 3D. Proses produksi diawali dari gagasan pengrajin yang kemudian diterjemahkan desainer menjadi prototipe digital sebelum masuk tahap pencetakan.
“Prosesnya dimulai dari gagasan pengrajin yang disampaikan ke desainer, lalu dibuatkan prototipe digital, dan setelah disetujui baru dibuatkan cetakannya (casting). Penerapan teknologi ini sangat penting untuk efisiensi tanpa menghilangkan nilai seni,” ungkap Megayasa.
Ia mengapresiasi perhatian DJKI dan Kanwil Kemenkum Bali terhadap kerajinan perak Celuk, termasuk dalam penetapan Indikasi Geografis (IG) dan Kawasan Karya Cipta.
Megayasa berharap pembinaan berkelanjutan dapat menjaga kelestarian seni perak Celuk sekaligus memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mendorong pelindungan motif dasar perak Celuk seperti buah gonda, daun bud, dan jejawang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
DJKI Dorong Pendaftaran Hak Cipta
Ketua Tim Koordinasi DJKI, Syahdi Hadiyanto, menjelaskan kunjungan tersebut menjadi bagian dari monev pascapenetapan Sukawati sebagai Kawasan Karya Cipta oleh Kementerian Hukum pada tahun sebelumnya.
“Tahun ini kami diamanahkan untuk melakukan monev guna melihat secara langsung sejauh mana ekosistem dan proses karya cipta di Sukawati ini berjalan. Serta berupaya mendorong peningkatan permohonan pendaftaran Hak Cipta maupun Desain Industri dari para pelaku seni dan pengrajin lokal,” terang Syahdi.
Monev tersebut sekaligus diarahkan untuk melihat perkembangan ekosistem karya cipta di kawasan tersebut. Dan juga mendorong semakin banyak pelaku seni dan pengrajin lokal mendaftarkan Hak Cipta maupun Desain Industri.
Kemenkum Bali Siap Dampingi Pelaku Kreatif
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik koordinasi dan pendampingan yang dilakukan bersama DJKI. Kanwil Kemenkum Bali menyatakan kesiapan menjadi jembatan bagi pelaku ekonomi kreatif dan komunitas MPIG dalam mendapatkan pelindungan hukum atas karya mereka.
“Desa Celuk memiliki rekam jejak budaya dan potensi ekonomi yang luar biasa. Kami di Kanwil Kemenkum Bali akan terus berkomitmen mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual, baik Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, hingga Ekspresi Budaya Tradisional. Agar ekosistem kekayaan intelektual di Bali semakin kuat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” terang Eem.
Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas MPIG diharapkan tidak berhenti pada pendampingan. Akan tetapi berlanjut pada penguatan pelindungan hukum sekaligus pemanfaatan potensi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di Bali. (rka)
