Warga Negara Asing (WNA) berinisial JFD diamankan petugas imigrasi saat kedapatan membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Upaya seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD meninggalkan Bali menuju Kuala Lumpur, Malaysia, berujung gagal setelah petugas menemukan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya.
Tak hanya membawa kokain, pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan JFD juga mengungkap bahwa WNA tersebut memiliki dua paspor dari kewarganegaraan berbeda.
JFD diamankan di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (24/9/2026). Saat itu, ia hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia.
Bermula dari Kendala Autogate
Kasus ini terungkap ketika JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas Imigrasi yang memberikan bantuan kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen perjalanan JFD. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan benda mencurigakan yang terindikasi sebagai barang terlarang di dalam paspornya.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kokain 0,2 Gram
Pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai meliputi barang bawaan serta tes urine terhadap JFD.
Hasilnya, benda yang ditemukan di dalam paspor tersebut dikonfirmasi sebagai narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Tes urine terhadap JFD juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika tersebut.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap dokumen perjalanan JFD. Dari data keimigrasian, WNA tersebut diketahui memiliki dua paspor dengan kewarganegaraan berbeda.
JFD tercatat masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).
Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, ia justru menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Dilimpahkan untuk Proses Hukum
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD.
WNA tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan oleh Imigrasi Ngurah Rai dan Bea Cukai kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan kasus tersebut menunjukkan kemampuan sistem pemeriksaan keimigrasian dalam mendeteksi indikasi pelanggaran.
“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespon cepat indikasi pelanggaran hukum,” jelas Novyandri.
Menurut Novyandri, sinergi antarinstansi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandar udara internasional.
Ia mengatakan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Novyandri. (rka)
