Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang bulan September 2026. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah jajaran Imigrasi Ngurah Rai menggelar patroli rutin pada 5–14 September 2026 di sejumlah wilayah kerja.
Dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Empat di antaranya merupakan warga negara Australia.
WNA Australia Salahgunakan Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menjelaskan salah satu WNA berinisial BA sebelumnya sempat menjadi perhatian di media sosial karena melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga.
BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.
Selain itu, dua WNA Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai direktur dan komisaris di sebuah perusahaan.
Sementara itu, seorang WNA berinisial JSM yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga dikenai tindakan deportasi. JSM diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan serta melakukan kegiatan pada perusahaan yang sudah tidak lagi mencantumkan dirinya sebagai pejabat perusahaan.
JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026).
Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari
Selain pelanggaran izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tujuh WNA karena tinggal lajak atau overstay lebih dari 60 hari.
Tujuh WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terdiri dari dua warga negara Belanda, serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya Imigrasi Ngurah Rai untuk menemukan pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan.
“Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Novyandri. (rka)
