Buronan interpol ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Sabtu (6/6/2026). (dok.istimewa)
BADUNG, Realitas Bali – Upaya seorang buronan internasional untuk meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pria warga negara Australia tersebut diduga menggunakan identitas palsu agar lolos dari pemeriksaan keimigrasian.
Terungkap Saat Pemeriksaan Penumpang Pesawat Privat
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026), sekitar pukul 22.00 WITA. Saat memeriksa penumpang pesawat privat CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar–Maputo, Mozambik, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
Dari pemeriksaan sistem, penumpang tersebut tidak memiliki catatan perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia. Kondisi itu membuat petugas menunda keberangkatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sebelum proses selesai, seluruh penumpang justru masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan bersiap lepas landas.
Identitas Asli Terbongkar, Masuk Daftar Buronan Interpol
Petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memaksa pesawat kembali ke Terminal VIP. Saat dilakukan penyisiran, penumpang yang dicurigai ditemukan bersembunyi di dalam toilet pesawat.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP. Ia merupakan warga negara Australia dan tercatat sebagai buronan Interpol. Dimana tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen berdasarkan data National Central Bureau (NCB) Canberra.
Menurut dokumen Interpol, AP diduga merupakan tokoh penting dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC). Ia juga terkait penyelundupan narkotika dalam skala besar ke Australia.
Dideportasi dan Dicekal Seumur Hidup
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga kerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat serta Australian Federal Police (AFP).
Seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat privat tersebut sempat dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara AP diamankan, dikenai tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, sebelum akhirnya dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
