Rieke Diah Pitaloka. (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyerukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian di Bali. Menurutnya, tingginya arus wisatawan, investasi asing, dan keberadaan tenaga kerja asing di Pulau Dewata belum diimbangi sistem pengawasan yang terintegrasi. Kondisi itu membuka ruang bagi berbagai pelanggaran hingga kejahatan lintas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam agenda pernyataan sikap bertajuk Bali Darurat Keimigrasian: Bongkar OSS, TKA Ilegal, TPPO, TPPU, dan Jaringan Kejahatan Transnasional di Sanur, Sabtu (6/6/2026).
Rieke menegaskan Bali memiliki posisi strategis sebagai beranda depan Indonesia sekaligus pintu utama lalu lintas manusia internasional. Karena itu, persoalan keimigrasian tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan administrasi visa, paspor, maupun izin tinggal.
“Bali adalah beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional. Karena itu, tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh dipandang sekadar urusan visa, paspor, dan izin tinggal. Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Ia mengungkapkan sepanjang 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara. Jumlah perlintasan internasional tercatat lebih dari 15 juta. Pada periode yang sama diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor. Kontribusi penerimaan negara bukan pajak mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Masih Ada Celah Pengawasan
Menurut Rieke, besarnya mobilitas manusia dan modal memperlihatkan masih adanya celah pengawasan. Ia menyoroti penyalahgunaan visa dan izin tinggal. Ia juga menyinggung keberadaan perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, serta tenaga kerja asing ilegal.
Selain itu, ia menyoroti online scam, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional.
Rieke menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari belum terhubungnya sistem data antarinstansi. Data itu mencakup sektor keimigrasian, investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
“Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional.”
Soroti Pengawasan TKA dan Integrasi Data
Selain menyoroti penyalahgunaan izin tinggal, Rieke juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia. Menurutnya, kewajiban kepesertaan BPJS bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengawasan negara.
Ia menilai integrasi data antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan sistem OSS sangat penting. Langkah itu diperlukan untuk memastikan kesesuaian izin tinggal, hubungan kerja, kepatuhan pajak, dan aktivitas usaha perusahaan sponsor.
Lebih jauh, Rieke menyebut persoalan tersebut mencerminkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional.
“Tanpa Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara.”
Enam Rekomendasi
Dalam pernyataan sikapnya, Rieke menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, perusahaan PMA, serta keterkaitannya dengan OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.
Kedua, membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, dan jaringan kejahatan transnasional lainnya. Dalam poin ini, Rieke juga menyatakan dukungannya agar aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi keimigrasian.
“Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali.”
Ketiga, mengintegrasikan seluruh data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital. Dengan begitu, proses verifikasi antarinstansi dapat dilakukan secara real time.
Keempat, membangun interoperabilitas sistem antara berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat dalam pengawasan warga negara asing.
Kelima, menjadikan Bali sebagai proyek percontohan sistem tata kelola keimigrasian nasional terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital.
Keenam, mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum integrasi data lintas instansi.
Bali Tidak Boleh Jadi Surga Perusahaan Cangkang
Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan Bali tidak boleh menjadi tempat berkembangnya perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, maupun jaringan narkotika internasional.
“Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, online scam, perjudian online, maupun jaringan narkotika internasional. Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara.”
Ia menambahkan bahwa pembenahan sistem keimigrasian di Bali bukan semata persoalan daerah. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional.
“Membongkar korupsi keimigrasian di Bali bukan hanya menyelamatkan Bali. Membongkar korupsi keimigrasian di Bali adalah menjaga keamanan nasional, melindungi rakyat, memperkuat transformasi digital pemerintahan, dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.”
