Hukum & Kriminal

Rudenim Denpasar Deportasi Warga Uganda yang Terlibat Prostitusi di Bali

RealitasBali – Pada 3 Oktober 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas. Warga Negara Uganda berinisial JN (34), yang terlibat dalam kasus prostitusi, dideportasi dari Bali setelah melanggar izin tinggal.

Kronologi Penangkapan

JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.

Berdalih datang untuk berbisnis baju dan berlibur, JN kemudian diamankan pada 16 Agustus 2024 bersama SA (48), warga Uganda lainnya, oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di Kuta dan Seminyak, Badung, Bali.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, kedua warga Uganda tersebut diduga melanggar izin tinggal dengan terlibat dalam praktik prostitusi.

Operasi tersebut merupakan bagian dari patroli rutin petugas imigrasi yang menyasar delapan titik keramaian warga asing di Bali.

Barang Bukti dan Bantahan

Saat pemeriksaan, petugas menemukan bukti percakapan di ponsel JN yang menunjukkan indikasi keterlibatannya dalam prostitusi.

Meskipun begitu, JN membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa percakapan itu terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali.

Namun, berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, JN dinyatakan melanggar hukum.

Pasal ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan.

Proses Deportasi

Setelah menjalani proses hukum di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, JN akhirnya dideportasi ke kampung halamannya di Entebbe, Uganda, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain itu, JN juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa operasi rutin yang dilakukan imigrasi bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pramella juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diterapkan hingga enam bulan dan diperpanjang jika diperlukan.

Untuk kasus yang serius, penangkalan seumur hidup juga bisa diberlakukan kepada warga asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button