Imigrasi Singaraja Gandeng Pemkab Buleleng Cegah TPPO dan TPPM di Tingkat Desa

Singaraja, RealitasBali – Dalam upaya memperkuat sinergi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar sosialisasi terpadu yang diikuti oleh 129 Kepala Desa atau Perbekel se-Kabupaten Buleleng.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa modus kejahatan TPPO saat ini semakin kompleks dan sering kali tidak disadari oleh masyarakat.
“Kejahatan transnasional ini sudah menyusup hingga ke tengah masyarakat. Para korban sering tidak sadar bahwa mereka telah terjebak dalam jaringan perdagangan orang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Singaraja ingin meningkatkan peran kepala desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan perlindungan masyarakat desa terhadap bahaya TPPO dan TPPM.
Sesi pertama dalam sosialisasi ini disampaikan oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Arsiani. Ia menekankan pentingnya pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Pelindungan terhadap PMI tidak dimulai saat mereka berada di luar negeri, melainkan sejak proses pra-keberangkatan, selama bekerja, hingga mereka kembali ke tanah air,” jelas Arsiani.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat menjadi agen pelindung di wilayah masing-masing, serta lebih aktif dalam mencegah terjadinya praktik TPPO dan penempatan PMI secara ilegal. (drh)