Babak Baru Sengketa Proyek Lapangan Tenis PT. BDL Respons Laporan Polisi Kontraktor PT Texmura Nusantara

Badung, RealitasBali – Sebanyak tujuh lapangan tenis bertaraf internasional dibangun di kawasan ITDC Nusa Dua, Bali. Namun ditengah jalan proyek yang tujuannya untuk mengadakan turnamen tenis tingkat dunia tersebut diterpa masalah.
Pemilik proyek PT Bali Destinasi Lestari (BDL) terjadi sengketa dengan kontraktor PT Texmura Nusantara, bahkan sampai ke ranah hukum. PT Texmura Nusantara melaporkan PT BDL ke Polda Bali didugaan melakukan perusakan fasilitas olahraga tersebut.
Atas laporan tersebut PT BDL melalui pihak legalnya, membantah keras tudingan telah melakukan perusakan lapangan tenis yang dilaporkan masih dalam masa pemeliharaan oleh PT Texmura.
Menurut PT BDL, pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan kontraktor terhadap pemberi kerja. “Bagaimana mungkin kami dituduh merusak lapangan tenis yang adalah milik kami sendiri? Ini sama sekali tidak masuk akal,” ujar David Waltin Pasaribu, legal PT BDL dalam keterangan, Rabu (20/3/2025).
PT BDL menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk PT Texmura untuk membangun lapangan tenis sesuai standar internasional. Namun, hasil pembangunan diklaim jauh dari memuaskan.
“Kami sudah memberikan standar dan spesifikasi yang kami inginkan. Namun ternyata hasil pekerjaan kontraktor jauh dari spesifikasi kami. Salah satu contohnya adalah struktur tulangan beton yang tidak sesuai dengan standar nasional dan spesifikasi yang telah kami tetapkan,” kata David.
Ditambah lagi selama masa konstruksi ada bentuk pengabaian atas standar keamanan dan keselamatan proyek yang dilakukan oleh PT Texmura Nusantara” katanya.
Pemberi kerja mengungkapkan selama konstruksi berlangsung terdapat beberapa insiden yang terjadi dan membahayakan keamanan dan keselamatan proyek.
“Dengan hasil pekerjaan yang buruk (bad workmanship), maka kami harus mengeluarkan dana tambahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lapangan tenis kami agar kami dapat menyelenggarakan turnamen tenis tingkat dunia”
“Selain itu, perlu diketahui bahwa PT Texmura Nusantara juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati yang mana hal ini juga membawa dampak kerugian yang signifikan bagi kami yang telah memiliki komitmen dengan pihak penyelenggara untuk dapat menyediakan lapangan tenis sesuai standar internasional”
Pemberi kerja menyayangkan tindakan agresif yang dilakukan oleh PT Texmura Nusantara selaku kontraktor, yang mana kontraktor melaporkan pemberi kerja ke pihak kepolisian dan menuntut pembayaran pelunasan.
Marlon Nursalim, selaku Direktur PT Texmura Nusantara, diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap pemberi kerja. Dugaan ini dirasakan oleh PT Bali Destinasi Lestari (BDL) selaku pemberi kerja.
Berdasarkan kerugian-kerugian tersebut, pemberi kerja melakukan penangguhan pembayaran. Hal ini dilakukan agar pemilik proyek memiliki jaminan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh PT Texmura Nusantara.
“Kami bertindak dengan itikad baik dan fair kepada kontraktor. Kami banyak membantu kontraktor selama masa konstruksi dan kami juga telah beberapa kali memberitahu dan memperingatkan kontraktor untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan pembangunan, namun pihak kontraktor tidak melakukan perbaikan”
PT Texmura Nusantara juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati yang mana hal ini juga membawa dampak kerugian yang signifikan bagi pemberi kerja yang telah memiliki komitmen dengan pihak penyelenggara untuk dapat menyediakan lapangan tenis sesuai standar internasional.
Sebelumnya, PT Texmura Nusantara melaporkan pemberi kerja ke pihak kepolisian dan menuntut pelunasan pembayaran. Berdasarkan laporannya, kontraktor menuduh pemberi kerja melakukan pengerusakan lapangan tenis. Pemberi kerja merasa pelaporan ini tidak masuk akal dan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh kontraktor.
“Kami berharap penyidik kepolisian bisa melihat laporan ini secara menyeluruh, agar tidak menjadi preseden. Jangan sampai hal ini terjadi pada pemberi kerja lainnya, cukup kami saja yang merasakan kriminalisasi ini” katanya.***