Ditangkap di Bali 103 WN Taiwan, 13 Diantaranya Pelaku Kejahatan Berat
Pendeportasian 13 orang WN Taiwan pelaku kejahatan berat di negaranya (4/7)

Realitasbali – Pasca penangkapan 103 orang warga Taiwan di salah satu vila mewah di Kabupaten Tabanan Bali 26 Juni lalu, pihak Imigrasi langsung melakukan proses deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan pendeportasian telah dilakukan secara bertahap, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Taipei sebanyak 90 orang.
Sebanyak 5 orang dideportasi pada Jumat (28/6), selanjutnya 11 orang pada Minggu (30/6), lalu pada Senin (1/7) sebanyak 16 orang, pada Selasa (2/7) sebanyak 27 orang, dan pada Rabu (3/7) sebanyak 31 orang.
“Sisanya sebanyak 13 orang harus mendapat pemeriksaan mendalam di Ditjen Imigrasi di Jakarta”, kata Pramella di Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan ternyata mereka terlibat kasus kriminal berat di negaranya, diantaranya kasus penipuan, pencucian uang, narkotika dan melakukan penyerangan. “Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar.
Deportasi dilakukan pada Kamis (4/7) melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari polisi Taiwan.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutupnya.***