Pelatih Taekwondo Bali Laporkan Mantan Suami, Video Pribadi Diduga Bocor ke Internet

Denpasar, RealitasBali – Seorang atlet Hapkido Bali sekaligus pelatih Taekwondo, Harningrum Chens (35), melaporkan mantan suaminya berinisial D ke Polda Bali atas dugaan penyebaran video pribadi ke situs pornografi dan grup WhatsApp komunitasnya.
Kasus ini mencuat setelah Harningrum, yang juga wasit MMA internasional, menemukan bukti bahwa rekaman hubungan suami istri mereka tersebar di internet.
Harningrum yang akrab disapa Harrum ini mengungkapkan bahwa selama pernikahannya sejak 2011, D sering merekam momen pribadi mereka. Awalnya, ia percaya dengan alasan bahwa rekaman itu hanya untuk koleksi pribadi keluarga.
Namun, beberapa rekaman diduga dilakukan secara diam-diam. Bahkan, ketika D berada di luar kota, ia kerap meminta Harrum untuk melakukan panggilan video dengan pose tanpa busana.
“Saat kami melakukan hubungan suami isteri, dia selalu merekam. Saat itu saya selalu tanya dan protes namun pelaku selalu meyakinkan jika hasil rekaman itu untuk koleksi pribadi keluarga. Sampai dia merayu dan meyakinkan saya berkali-kali. Karena saat itu saya sebagai istri, saya tunduk apa kata suami. Namanya juga suami istri, tidak ada kecurigaan apa pun,” terang Harrum.
Prahara ini terungkap pada September 2019 saat Harum menemukan video dan foto pribadinya telah diunggah ke situs dewasa dan dibagikan di grup WhatsApp komunitas mantan suaminya.
Setelah mengetahui fakta ini, rumah tangga mereka mulai goyah. Meski awalnya ingin mempertahankan pernikahan demi anak-anak, pada Agustus 2023, mereka akhirnya berpisah. D kemudian menggugat cerai pada 2024, dan perceraian resmi diputuskan pada Januari 2025.
Sebelum bercerai, mereka menyepakati beberapa hal, termasuk hak asuh anak yang jatuh ke tangan ibu dan pembagian waktu kunjungan. Namun, menurut Harrum, D melanggar perjanjian dengan melarangnya bertemu anak-anak.
“Saya melihat jika pelaku melanggar kesepakatan tersebut. Dan yang paling menyakitkan, saya dilarang bertemu anak saya. Bahkan, saat saya mendatangi rumah pelaku secara mendadak, tiba-tiba anak saya berteriak dengan kata-kata yang membuat saya kaget, sebab anak sekecil itu tidak paham soal masalah yang dihadapi kedua orangtuanya,” keluhnya.
Karena merasa haknya dilanggar dan menjadi korban penyebaran video pribadi, Harum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Bersama kuasa hukumnya, Yustinus Stein Siahaan, ia melaporkan D ke Polda Bali pada 24 Maret 2025 dengan nomor registrasi STPL/574/III/2025/SPKT/POLDA BALI.
Menurut Yustinus, bukti yang telah diserahkan ke kepolisian meliputi enam video dan belasan foto yang diunggah ke situs dewasa serta tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp komunitas D.
“Sebelum melaporkan ke Polda Bali kami berkonsultasi dengan pihak terkait di Polda Bali dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada. Dan dinyatakan jika bukti-bukti ini sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum,” jelas Yustinus.
Kini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini, sementara Harrum berharap keadilan segera ditegakkan dan ia dapat kembali bertemu anak-anaknya. (drh).