Mafia Tanah di Jeroan Belong Terbongkar, Polresta Denpasar Tetapkan Dua Tersangka

Denpasar, RealitasBali – Polresta Denpasar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen untuk menguasai lahan di Jeroan Belong, Denpasar. Dua tersangka tersebut, GS dan KN, diduga kuat melakukan manipulasi administrasi guna merebut tanah warisan secara ilegal.
Kasus ini bermula dari laporan I Gusti Putu Oka Pratama Weda, ahli waris sah yang sejak lama memperjuangkan hak atas tanah leluhurnya. Kuasa hukum pelapor, Jro Komang Sutrisna, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam membongkar praktik mafia tanah di Denpasar.
“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal penghancuran sejarah dan hak orang yang sah. Dengan ditetapkannya dua tersangka, kami berharap juga agar dalang utama di balik skandal ini juga diungkap!” ucap Jro Komang di Denpasar, Jumat (28/03/2025).
Jro Komang mengungkapkan bahwa upaya pengambilalihan Nomor Obyek Pajak (NOP) tanah ini sudah terjadi sejak 2014, ketika kasus perdata masih bergulir di pengadilan. Putusan kasasi saat itu mengembalikan perkara ke pengadilan tingkat pertama, yang mengakui sebagian hak pelapor atas lahan tersebut. Namun, dalam prosesnya, pihak lawan justru mengklaim kemenangan dan secara diam-diam mengalihkan NOP tanpa sepengetahuan keluarga pelapor.
“Para tersangka membuat surat keterangan yang bertentangan dengan fakta, lalu menggunakannya untuk mengambil alih NOP pelapor. Mereka bahkan menyatakan kekuarga pelapor tidak tinggal di Jeroan Belong. Beberapa pihak turut serta dalam pengambilalihan ini secara sepihak. Akibatnya, NOP berhasil dialihkan atas nama salah satu tersangka dan dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik di BPN Kota Denpasar,” ungkapnya.
Setelah sertifikat terbit atas nama salah satu tersangka, pelapor justru digugat dan akhirnya diusir dari tanah warisan leluhurnya melalui eksekusi yang dilakukan oleh tersangka beserta keluarganya.
Dua tersangka ini resmi ditetapkan pada 14 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/540.k/III/2025/Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kuasa hukum pelapor menduga bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua tersangka, tetapi ada jaringan mafia tanah yang lebih besar di baliknya.
“Ini pembajakan hukum! Tanah yang telah ditempati ratusan tahun hilang hanya karena permainan surat-menyurat. Ada upaya sistematis untuk menghapus jejak sejarah Jeroan Belong, meratakan lahan, mengusir ahli waris, dan menggantinya dengan nama baru,” tegas Jro Komang.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini. “Benar, baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Ketut Sukadi singkat. (drh)