Hukum & KriminalPariwisata

Imigrasi Denpasar Periksa WNA Bangladesh yang Diduga Jadi Sopir di Sanur

RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memanggil seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MMF atas dugaan bekerja sebagai sopir di Pelabuhan Sanur. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengonfirmasi bahwa pria tersebut telah menjalani pemeriksaan awal pada Senin (20/1/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan memegang izin tinggal terbatas selama satu tahun dengan sponsor penyatuan keluarga yaitu istrinya,” ungkap Ridha, Jumat (24/1/2025).

Ridha menjelaskan bahwa MMF dan FN telah tinggal di Bali selama beberapa tahun bersama tiga anak mereka. Sebelumnya, keluarga ini mencoba menjalankan usaha warung makan, tetapi mengalami kegagalan. FN kemudian mencoba membangun bisnis agen wisata, di mana MMF membantu aktivitas tersebut, termasuk menjadi sopir untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 61 disebutkan bahwa untuk sponsor penyatuan keluarga, selama untuk memenuhi kebutuhan keluarganya masih diperbolehkan. Tetapi kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap warga Bangladesh ini terkait travel tingkat usaha agent wisatanya,” tegas Ridha.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan WNA yang terlibat langsung dalam aktivitas pekerjaan di sektor pariwisata Bali, meskipun berstatus sebagai pendamping keluarga. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button