Denpasar Lengkapi Bali dengan Bale Kertha Adhyaksa, Solusi Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Denpasar, RealitasBali – Peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar pada Jumat (13/6/2025) di Balai Dharma Negara Alaya menjadi penutup sempurna bagi penyelesaian sengketa hukum berbasis kearifan lokal di seluruh Bali. Dengan diresmikannya fasilitas ini, Denpasar menjadi kota kesembilan yang melengkapi kehadiran Bale Kertha Adhyaksa di setiap kabupaten dan kota di Pulau Dewata, memperkuat semangat Ajeg Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, menutup acara peresmian dengan pesan kuat tentang peran Bale Kertha Adhyaksa dalam menjaga kebudayaan dan hukum adat Bali.
“Jaksa dalam hal ini diinisiasi Kajati Bali mengambil peran sesuai dengan Tupoksinya yaitu membangun Bale Kertha Adhyaksa dalam rangka mencari tempat solusi segala permasalahan ada di wilayah hukum yang ada di Bali,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Walikota Denpasar dan para bendesa adat atas dukungan mereka. Menurutnya, kehadiran Bale Kertha Adhyaksa di Denpasar menjadi langkah strategis untuk memperluas konsep ini ke seluruh Bali, dengan fokus pada penguatan payung hukum dan penyediaan materi hukum.
Bale Kertha Adhyaksa menggabungkan kearifan lokal (living law) dengan hukum nasional (positive law) untuk menciptakan keadilan yang berpihak pada masyarakat.
Sumedana menjelaskan bahwa pendekatan mediasi dan penyelesaian damai menjadi prioritas, dengan pengadilan sebagai opsi terakhir (ultimum remidium).
“Di beberapa negara, konsep mediasi dan win-win solution menjadi pintu utama penyelesaian konflik,” ujarnya.
Sumedana menyoroti pentingnya menjaga Bali melalui konsep Desa Kalapatra dan Tri Hita Karana, yang menjadi fondasi harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.
“Inilah konsep dasar yang meng-ajeg-kan Bali sampai saat ini, sehingga manusianya dibangun dengan akal budi pekerti yang baik serta tanahnya dijaga agar tidak terjual habis,” ungkapnya.
Dengan pendekatan restorative justice, Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi solusi cepat, hemat biaya, dan harmonis untuk menyelesaikan sengketa, sekaligus memperkokoh identitas budaya Bali. (drh)