News

200 Permohonan Paspor Harian, 7 Ditolak karena Indikasi Pekerja Ilegal

RelitasBali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas di awal tahun 2025 dengan menolak tujuh permohonan paspor yang diduga kuat akan digunakan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Untuk di bulan ini sekitar hampir tujuh permohonan (yang ditolak) karena ada indikasi untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat (24/1/2025).

Ridha menjelaskan, setiap hari Kantor Imigrasi Denpasar menerima hingga 200 pengajuan paspor. Meski demikian, proses persetujuan tidak dilakukan sembarangan. Pengawasan dilakukan sejak pendaftaran online hingga wawancara untuk memastikan legalitas dan tujuan pengajuan.

“Petugas akan ada profiling kepada yang bersangkutan kemudian melihat berkas persyaratan yang bersangkutan mulai dari asli dan fotokopinya. Apabila diragukan tentunya akan menjadi pertimbangan kami untuk dilakukan penundaan untuk permohonan paspornya,” tambah Ridha.

Ridha juga menyebut mayoritas pemohon mengajukan paspor untuk keperluan wisata, termasuk liburan, umroh, dan haji. “Kalau saat ini rata-rata untuk wisata karena banyak long weekend, libur panjang, kemudian sebentar lagi juga sudah mendekati Ramadan. Jadi sudah banyak yang apply paspor untuk keperluan umroh dan haji,” tandas Ridha Sah Putra. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button