Hukum & Kriminal

PENA NTT Bali Somasi @Denpasarcerita: Organisasi Media Siber Dukung Edukasi Digital Lawan Framing Negatif

Denpasar, RealitasBali – Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali bergerak cepat melayangkan somasi kepada akun instagram @denpasarcerita akibat postingan video yang diunggah pada 7 Juni 2025 lalu.

Langkah hukum yang diambil PENA NTT ini ditanggapi positif oleh Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia. Saat ditemui di Denpasar, Jumat (13/6/2025), Ngurah Dibia beranggapan bahwa publik yang menonton kembali video lama tersebut, tentu menelan mentah-mentah isi video, tanpa peduli untuk melakukan verifikasi.

“Dengan mengunggah ulang video itu tanpa penjelasan bahwa kejadian itu terjadi tahun 2024 patut dinilai sebagai framing media sosial untuk membangkitkan stigma buruk. Makanya saya sepakat dengan langkah teman-teman wartawan di PENA NTT Bali melayangkan somasi. Tujuannya ya untuk mengedukasi publik dalam bermedia sosial secara baik dan benar. Somasi PENA NTT Bali itu bentuk literasi digital yang patut diacungi jempol,” ujar Ngurah Dibia.

Lebih jauh dikatakan, pihaknya menyampaikan keprihatinan atas beredarnya kembali cuplikan video tersebut.

Penyebaran ulang video tersebut dengan konteks yang dimanipulasi, menurutnya tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial, memicu konflik horizontal, serta mencederai harmoni dan kerukunan antarwarga yang telah dibangun bersama di Bali.

“Hati-hati lho, @denpasarcerita itu sudah dapat ijin gak dari pemilik video? Semua ada aturannya. Undang-undang penyiaran masuk. Undang-undang ITE apalagi,” tegas Ngurah Dibia.

Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, atau yang kerap disapa Polo saat ditemui Jumat (13/6/2025), membenarkan PENA NTT Bali telah melayangkan somasi kepada akun media sosial @denpasarcerita.

“Inti tuntutan dalam somasi tersebut, PENA NTT Bali sebagai diaspora organisasi warga NTT di Bali meminta @denpasarcerita, dalam waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak somasi dilayangkan, untuk menghapus/take down seluruh postingan video yang dimaksud, mengunggah/posting isi Somasi ini pada beranda Instagram @denpasarcerita minimal 7 hari tayang serta meminta maaf secara terbuka yang diposting di beranda Instagram @denpasarcerita,” jelasnya.

Untuk diingat, akun media sosial @denpasarcerita mengunggah ulang video lama, tanpa menjelaskan konteks waktu kejadian dan motif peristiwa dalam video tersebut. Padahal peristiwa dalam video tersebut adalah kejadian di Bualu Nusa Dua, pada 29 September 2024, dimana terjadi kesalahpahaman berujung keributan antara tiga warga asal Sumba NTT dengan penduduk setempat.

Diduga tiga warga asal Sumba NTT tersebut sedang dalam pengaruh alkohol. Dalam layar video lama, yang diunggah kemballi pada 7 Juni 2025 oleh @denpasarcerita tersebut tertulis ‘Oknum Sumba berulah di Nusa Dua – Bali, gara-gara mabok, dinasehati malah ancam dengan membawa senjata tajam’. (drh)

Related Articles

Back to top button