Bahaya! Obat Stamina Pria Ini Bisa Sebabkan Kematian, BBPOM Denpasar Temukan Puluhan Merek Ilegal

Denpasar, RealitasBali – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar Bali, mengamankan puluhan jenis obat stamina pria ilegal, saat PPNS Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan bersama penyidik Korwas PPNS Polda Bali melakukan operasi penindakan pada rabu 11 Juni 2025.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, kepada awak media Kamis, 12 Juni 2025 mengatakan operasi penindakan dilakukan terhadap 2 sarana di kota Denpasar yang menjual obat tradisional atau Obat Bahan Alam (OBA) yang tidak memenuhi ketentuan, baik yang sudah masuk dalam publik warning BPOM, atau produk OBA lainnya yang tidak mempunyai nomor ijin edar, mengandung bahan kimia obat, ataupun mencantumkan Nomor Ijin Edar ( NIE ) fiktif.
“Total temuan obat tradisional ilegal dan atau mengandung BKO hasil operasi penindakan tersebut sebanyak 73 item atau jenis obat bahan alam, terdiri dari penambah stamina pria yang mengandung sildenafil/tadalafil, dengan nilai keekonomian seluruh produk sitaan tersebut sebesar Rp35.160.000,” urai Aryapatni.
Beberapa merk obat yang disita antara lain: Cobra-x, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, Tawon Liar. Dan yang mengandung BKO analganetik (piroxicam, parasetamol, asam mefenamat) antara lain, Montalin, Pil sakit gigi pak Tani, pil super kecetit, guoi emas, serta mahkota raga.
Aryapatni menambahkan, trend penambahan BKO pada produk obat baham alam masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat dan Tadalafil, dengan klaim menambah stamina pria dan BKO Deksametason Fenilbutazon dan Parasetamol, untuk mengatasi pegal linu.
“Kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya yakni dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian,” jelas Aryapatni.
Sesuai dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, selain sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar Rupiah. (red)