Hukum & Kriminal

Sempat Bikin Gaduh Saat Nyepi, WN Rusia Diterbangkan ke Negara Asal

RealitasBali – Seorang warga negara Rusia berinisial MB (51) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan ketertiban umum di Bali, Jumat (27/12/2024).

Deportasi ini dilakukan menyusul pelanggaran overstay selama 122 hari dan keterlibatan MB dalam gangguan perayaan Hari Raya Nyepi pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.

Menurut Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, MB pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 10 November 2023.

“Namun, MB tidak memperpanjang masa tinggalnya sesuai aturan dan mengaku tidak mengetahui kewajiban tersebut”, terang Widiatmoko.

Selain itu, MB yang bekerja sebagai konsultan online juga menciptakan keresahan publik dengan tindakannya selama berada di Bali.

Pelanggaran MB dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah dipindahkan ke Rudenim Denpasar, MB akhirnya diterbangkan kembali ke Rusia dengan pengawalan ketat. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button