Langgar Aturan Imigrasi, Dua WNA Dideportasi Dari Bali
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian, Jumat (27/12/2024).
Kedua WNA tersebut adalah SDM (30), wanita asal Tanzania, dan CGJ (26), warga negara Spanyol. Mereka dipulangkan ke negara masing-masing setelah terbukti melanggar aturan terkait izin tinggal di Indonesia.
SDM, warga Tanzania kelahiran Dar Es Salaam, tiba di Indonesia pada Februari 2024 menggunakan visa kunjungan 211. Ia kemudian mengubah status visanya menjadi KITAS Investasi dengan mengklaim berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS.
Namun, penyelidikan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki keberadaan yang jelas.
Ketika diperiksa, SDM tidak dapat memberikan informasi konkret mengenai jumlah investasi, lokasi perusahaan, maupun jumlah karyawan.
Pelanggaran ini membuat SDM dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal.
Adapun CGJ, wanita asal Spanyol berusia 26 tahun, datang ke Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga Januari 2025. Meski visanya tidak mengizinkan aktivitas bekerja, ia menerima bayaran untuk sesi foto di Pantai Geger, Nusa Dua.
CGJ mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian.
Atas pelanggaran ini, ia dikenakan Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggalnya untuk aktivitas komersial.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali, tegas,” tegas Widiatmoko.
Kedua WNA ini diterbangkan ke negara asal mereka pada 27 Desember 2024 dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA di Bali akan terus diperketat.
“Kami bersama Tim PORA akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali. Bali harus tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak, dan kami tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang melanggar hukum,” ujar Pramella. (drh)