Hukum & Kriminal

Ketahuan Praktik Prostitusi Online di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

RealitasBali – Rudenim Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) di Bali. Seorang wanita asal Uganda, berinisial FN (23), dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jumat, (25/10/2024). FN diduga terlibat dalam praktik prostitusi online, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, FN pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2015 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Tujuan awalnya adalah untuk menjalankan bisnis pakaian antara Indonesia dan Uganda.

Namun, pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Ngurah Rai melakukan inspeksi di tempat tinggal FN di Legian, di mana ia tinggal bersama anaknya yang berusia 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa FN terlibat dalam pemasaran wanita pekerja seks komersial (PSK) asal Afrika di Bali. Petugas juga menemukan beberapa paspor milik warga Afrika lain yang terkait dengan prostitusi online di ponsel FN.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Karena proses deportasi belum bisa segera dilakukan, FN ditahan di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024. Setelah didetensi selama 44 hari, akhirnya FN beserta anaknya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Bandara Entebbe di Uganda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.

“Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk menimbulkan gangguan keamanan, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

FN juga akan diusulkan untuk masuk daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berarti ia tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau bahkan seumur hidup, tergantung keputusan yang diambil. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button