Pakar Hukum: Ada Kekeliruan di Putusan Banding Sengketa Tanah Pemelisan Agung
RelitasBali – Sengketa lahan di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, tengah menjadi sorotan. Sengketa ini melibatkan penggugat Lenny Yuliana Tombokan melawan BPN Badung sebagai tergugat, dengan Erkin Inggriani Tedjokoesoemo, Noer Wahju, dan Wanti Setiodjojo sebagai pihak turut tergugat.
Pada 17 Oktober 2024, Majelis Hakim PTTUN Mataram yang diketuai Hj. Evita Mawulan Akyanti, S.H., M.H., mengabulkan permohonan banding dari pihak tergugat. Putusan ini otomatis menganulir putusan sebelumnya dari PTUN Denpasar yang membatalkan sertifikat tanah milik para tergugat. Namun, penggugat Lenny Tombokan berencana mengajukan kasasi, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan atas putusan PTTUN ini. Menurut Margarito, majelis hakim PTTUN menunjukkan kekeliruan dalam menafsirkan kompetensinya. “Ini terlihat secara nyata mereka tidak paham atau kurang paham mengenai Peradilan TUN. Termasuk tidak cukup paham mengenai tindakan-tindakan Tata Usaha Negara (TUN),” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Ia menegaskan bahwa sengketa ini sebenarnya berada dalam lingkup administrasi, bukan perdata. Penggugat mempermasalahkan tindakan administrasi penerbitan sertifikat oleh pejabat tata usaha negara, yang seharusnya diperiksa dengan prinsip legalitas dan kecermatan. Prinsip tersebut mengharuskan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap objek tanah, termasuk status hukum dan adanya potensi sengketa.
Asas Legalitas dan Kecermatan
Margarito menjelaskan, penerbitan sertifikat harus melalui verifikasi hukum yang ketat. “Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan, apakah objek yang disertifikatkan itu ada fisik ada faktualnya, apakah ada masalah, hukumnya bersih atau tidak? Ada sengketa atau tidak? diikatkan dengan jaminan atau tidak? dan seterusnya,” tutur Margarito. Prosedur ini memastikan keabsahan objek sebelum disertifikasi.
Hakim peradilan TUN berwenang memeriksa dan mengesahkan keputusan administrasi negara terkait sertifikat tanah. Margarito menyayangkan apabila majelis hakim di tingkat banding melihat kasus ini sebagai masalah perdata hanya karena adanya perjanjian jual beli.
Jika Lenny Tombokan mengajukan kasasi, maka kasus ini akan kembali ke putusan awal PTUN Denpasar. Margarito menekankan, seluruh pihak, termasuk pihak tergugat, harus tunduk pada hasil kasasi sebagai bagian dari sistem hukum. Ia mengingatkan agar klaim-klaim sepihak tentang kepemilikan atau status tanah tanpa dasar hukum jelas dihindari.
“Jadi keliru kalau ada yang mengatakan bahwa Lenny harus tunduk dan taat atau haris meninggalkan lokasi dan segala macam. 1000 persen pernyataan tidak ada dalih yang dapat dipakai untuk menjustifikasi klaim itu dari segi hukum,” pungkasnya. (drh)