Dua Koki Asal India Dideportasi karena Visa Tak Sesuai
RealitasBali – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial IS (27) dan RSB (21) dideportasi dari Bali pada Kamis (31/10/2024) oleh Rumah detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Hal ini dikarenakan mereka terbukti melanggara peraturan keimigrasian.
Deportasi ini dilakukan setelah keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal ini bermula ketika IS berkunjung ke Bali pada bulan September 2024 menggunakan Visa Kunjungan. Namun IS ternyata bekerja di sebuah restoran India Kuta sebagai Kepala Koki.
Menurut pengakuannya, IS yang juga berencana tinggal selama 2 tahun ini mengatakan bahwa Izin Tinggal Bekerja miliknya sudah diurus oleh bosnya WN India berinisial C.
Sadar telah diperdaya oleh bosnya, IS yang telah bekerja dengan gaji 30.000 Indian Rupee ini tak bisa mengelak. Hal ini dikarenakan satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin Tinggal Kunjungan.
Begitu pula RSB yang bernasib sama dengan IS. Ia datang atas ajakan bosnya C, pada 4 Oktober 2024 untuk bekerja sebagai chef. Selama di Bali, IS dan RSB tinggal di daerah Soputan, Denpasar Barat. Adapun biaya hidup serta akomodasi seluruhnya ditanggung oleh C.
Kedua WNA ini ditangka dalam razia rutin pada 16 Oktober 2024 di Kuta oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena izin tinggal mereka tidak sesuai dengan aktivitas sebagai tenaga kerja. Di Indonesia, tenaga kerja asing wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja.
Setelah tertangkap, IS dan RSB menjalani pemeriksaan lanjutan dan dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 24 Oktober 2024 sembari menunggu proses deportasi.
Kepala Rudeni Denpasar, Gede Dudy Dwita, menyatakan bahwa keduanya berhasil dideportasi ke New Delhi, India, melalu Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024.
Selain itu, kedua WNA ini dimasukkan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi”, ujarnya. (drh)