Hukum & Kriminal

BNN Bali Ciduk 12 Orang Diduga Terlibat Jaringan Narkotika

RealitasBali – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 12 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Denpasar. Awalnya BNNP Bali menciduk tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di sebuah kamar kos di Denpasar, Senin (21/10/2024).

“Dalam sebuah kamar kos tersebut, Tim menemukan barang bukti yang diduga Narkotika di dalam tas wanita milik saudari “AYU” sekaligus sebagai pemilik kamar,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa, dalam siaran pers, Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya, BNN Bali melakukan penelusuran terhadap keberadaan Ayu. Ia kemudian berhasil diamankan di sebuah tempat karoke. Saat itu, ia ditangkap tengah mengkonsumsi narkotika jenis methamfetamine bersama 6 (enam) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan lainnya.

“Di tempat yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak. Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut,” tutur Sinar Subawa lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, tujuh orang lain merupakan penyalahguna/pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.

“Diantara tujuh orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” tambahnya.

Para tersangka yang ditetapkan berperan sebagai pengedar dan pengendali jaringan, dengan total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan sembilan butir ekstasi.

Berdasarkan rilis yang diterima hari ini, Kamis (31/10/2024), kelima tersangka tersebut adalah:

1. HR (44), karyawan swasta asal Sumenep, berperan sebagai pengedar.

2. IGALM (36), wiraswasta asal Badung, bertindak sebagai pengendali barang.

3. WCH (34), wiraswasta asal Jakarta, berperan sebagai pengedar.

4. RM (30), asal Banyuwangi, bertindak sebagai kaki tangan AYU.

5. ANF (36), asal Banyuwangi, bertugas sebagai pengedar dan penimbang.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button