Imigrasi Deportasi Lansia Asal Swiss, Overstay di Bali Hingga 275 Hari
RealitasBali – Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED (perempuan, 74 tahun) harus meninggalkan Bali setelah overstay selama 275 hari. Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Singaraja pada Jumat, 8 November 2024. Kasus ini bermula saat HED tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 8 November 2023 dengan Izin Tinggal Kunjungan, yang seharusnya berakhir pada 6 Januari 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa HED ditemukan melampaui batas izin tinggalnya dalam Operasi Jagratara, sebuah patroli rutin keimigrasian yang dilakukan pada 7 Oktober 2024. Tim patroli yang tengah mengecek villa-villa di Buleleng mencurigai adanya pelanggaran dan menemukan bahwa HED tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.
Setelah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, HED mengaku bahwa selama di Indonesia, ia hanya menikmati masa pensiunnya. Ia mengungkapkan bahwa ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak ada yang mengingatkan. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, pihak imigrasi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, namun tetap mengamankan dokumen-dokumen keimigrasiannya.
“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian
tetap kami amankan”,ungkap Hendra.
Berdasarkan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dari Indonesia karena tinggal melebihi batas izin yang diberikan. Setelah proses administrasi selesai, HED dideportasi pada 8 November 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways menuju Zurich, Swiss, melalui Bangkok.
“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra.
Deportasi ini merupakan salah satu bentuk ketegasan pihak Imigrasi Singaraja dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, khususnya dalam menghadapi WNA yang melanggar aturan keimigrasian. (drh)