Hukum & Kriminal

Imigrasi Singaraja Ciduk 4 Warga Asing gegara Bikin Onar-Overstay

RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara yang berlangsung 7-9 Oktober 2024 di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Keempat WNA yang dimaksud adalah HED (Pr,74) asal Swiss, KCD (Lk,57 asal Kanada, serta dua WNA asal Rusia berinisial DS (Lk,41) dan AV (Pr,33).

HED diamankan karena telah melebihi masa izin tinggal aliaw overstay selama 275 hari. Kemudian, KCD diciduk lantaran membuat keributan serta melakukan pelanggaran keimigrasian.

Adapun DS dan AV diamankan petugas Imigrasi Singaraja karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Selasa (15/10/2024).

“Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pihaknya, akan menindak tegas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. (idr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button