Bule Prancis Didepak dari Bali gegara Terlibat Cekcok-Penganiayaan
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial MMMV (30), yang terlibat dalam insiden kekerasan di Bali, Rabu (16/10/2024).
Hal ini bermula pada Mei 2023 ketika MMMV terlibat dalam sebuah insiden pada kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Ia dan suaminya RF sedang mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu termasuk warga negara Inggris berinisial LSF dan seseorang bernama SB.
Pertikaian antara LSF dan SB berujung pada kekerasan fisik yang akhirnya ikut menyeret MMMV dalam masalah tersebut. Hal ini menyebabkan dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.
Setelah insiden tersebut, MMMV diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
UU tersebut menyatakan bahwa warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif.
MMMV ditangkap bersama anaknya yang masih berusia tiga bulan. Adapun hasil pemeriksaan menunjukan bahwa MMMV melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur tindakan administratif bagi WNA yang melakukan tindakan berbahaya. Pada 18 Agustus 2024, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat proses pendeportasian.
“Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.” jelasnya .
Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sekadar informasi, MMMV diketahui masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata. Wanita kelahiran 1993 ini tinggal di Indonesia selama masa Pandemi Covid-19. (drh)