Terlibat Prostitusi Online, Perempuan Tanzania Diusir dari Bali
RealitasBali – Seorang perempuan warga negara (WN) Tanzania berinisial MJK (22) dideportasi dari Bali karena terlibat kasus prostitusi online.
MJK dipulangkan pada Selasa (17/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung dengan tujuan akhir Dar Es Salaam, Tanzania.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, MJK masuk ke Indonesia pada 2 Mei lalu berbekal visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.
Perempuan yang juga seorang pebisnis pakaian ini bermaksud untuk berlibur dan berwisata ke Bali.
Namun, bukannya berlibur MJK justru melakukan aktivitas lain.
Ia ditangkap bersama lima warga Tanzania lainnya karena diduga terlibat prostitusi online pada 2 Mei lalu.
Saat itu, ia diciduk di sebuah lokasi di Seminyak, Bali pada 2 Mei 2024.
“Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa,” tambah Dudy.
Atas perbuatannya, MJK harus rela dideportasi dari Bali dan diusulkan masuk daftar penangkalan.
“Dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” timpal Dudy. (red)