Tegas! Imigrasi Deportasi 378 WNA dari Bali hingga Kuartal III
RealitasBali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali telah mendeportasi 378 warga negara asing hingga kuartal III Tahun 2024 terhitung sampai 9 September 2024.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023, dimana terdapat 335 orang asing yang dideportasi oleh jajaran Kemenkumham Bali.
Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi paling banyak melakukan pendeportasian dengan 203 warga asing.
Silmy menerangkan, Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK (tindakan administrasi keimigrasian) dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing diusir dari Indonesia.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yanglebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” jelas Silmy Karim, Selasa (10/2024).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu dan 1.293 orang pada bulan Juli.
Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.
“Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul.
“Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaanmaupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak,” tutupnya. (red)