Hukum & Kriminal

Pria Asal Irak Pelaku Pencurian Kartu Kredit Diusir dari Bali

RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) asal Irak berinisial IWM (35) . Ia dipulangkan setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kartu kredit WN Filipina.

“Dideportasi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia,” kata Kepala Rudenim Gede Dudy Duwita dalam siaran pers, Rabu (4/9/2024).

Dudy menjelaskan, IWM diketahui pertama kali menginjakkan kakinya di Indonesia pada 2017 lalu dengan berbekal Visa Kunjungan.

Namun, status perizinannya berubah menjadi ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku hingga 11 April 2019. Maksud kedatangannya IWM awalnya untuk menemani istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) untuk melahirkan.

Akan tetapi, naib apes dialami IWM setelah terlibat kasus pencurian kartu kredit milik seorang warga Filipina pada Maret 2024 lalu di Denpasar.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 18 Juli 2024, IWM dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selama persidangan, IWM mengaku tidak bermaksud mencuri. Dia mengatakan kartu itu adalah pemberian temannya asal Prancis.

Pria asal Negeri 1001 malam itu juga mengaku telah dihubungi dan bertemu langsung dengan pemilik kartu kredit itu.

“IWM telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 29 Agustus 2024,” ujar Dudy lagi.

Setelah dinyatakan bebas, IWM diputuskan untuk dideportasi dari Bali. Hal ini sesuai dengan regulasi Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Meskipun IWM diketahui berstatus pengungsi sejak 2020, status tersebut tidak menghalanginya untuk dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK),” tegasnya. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button