Perempuan Australia Diusir dari Bali gegara Overstay-Bikin Onar di RSUD Buleleng
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar “memulangkan” wanita warga negara (WN) Australia berinisial CNL (36) karena melanggar izin tinggal alias overstay selama 71 hari dan membuat onar di RSUD Buleleng.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, CNL sempat dirawat selama lima hari sebelum dilaporkan oleh RSUD Buleleng pada 16 Agustus 2024.
Saat itu, kondisi kesehatan CNL tidak stabil, sering tidak fokus saat berkomunikasi, dan tidak memiliki paspor saat masuk rumah sakit.
“Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas CNL selama ia berada di Indonesia,” kata Dudy Duwita, Rabu (18/9/2024).
RSUD Buleleng kemudian melaporkan CNL ke Kantor Imigrasi Singaraja karena menyebabkan keributan serta tidak ada kejelasan terkait pelunasan biaya pengobatan.
Kantor Imigrasi Singaraja selanjutnya berkoordinasi dengan RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng membicarakan status CNL.
Imigrasi Singaraja juga telah menghubungi pihak Konsulat Australia serta keluarga CNL. Namun baik Konsulat Jenderal Australia maupun keluarganya tidak bersedia bertanggung jawab.
“Hal ini terbukti ketika pada 19 Agustus 2024, CNL dibawa oleh RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar dengan didampingi oleh Imigrasi Singaraja. Namun, permohonan pertanggungjawaban ditolak oleh pihak konsulat,” tutur Dudy.
Perempuan yang pertama kali masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2024 itu, akhirnya dibawa ke Rudenim Denpasar pada 20 Agustus 2024 untuk proses pendeportasian.
CNL kemudian dititipkan ke Rudenim Denpasar selama 29 hari sebelum dideportasi.
“Wanita penderita HIV ini akhirnya dideportasi pada 18 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi temannya dari Australia,” tutupnya.
Selain dideportasi, perempuan yang masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) ini bakal dimasukkan daftar penangkalan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar akan menghadapi konsekuensi yang sesuai,” tutup Dudy. (red)